PEMBUATAN ATAU PERUBAHAN MISO DAN AKUN OFFICE 365 PEGAWAI ATAU UNIT KERJA
1. TUJUAN
Memberikan penjelasan mengenai cara penanganan permintaan pembuatan atau akun MISO dan Office 365 pegawai atau unit kerja.2. RUANG LINGKUP
2.1. Prosedur ini menguraikan cara penanganan pembuatan atau perubahan akun MISO dan Office 365 pegawai atau unit kerja hingga distribusi kode aktivasi.2.2. Perubahan yang dimaksud pada point 2.1. mencakup perubahan data maupun status keaktifan dari akun MISO dan Office 365 pegawai atau Unit Kerja.
2.3. Jika akun MISO dan Office 365 ditujukan untuk pegawai, maka pembuatan akun MISO dan Office 365 melalui Sub Bagian Sumber Daya Manusia. Tetapi jika akun MISO dan Office 365 ditujukan untuk unit kerja, maka pembuatan akun MISO dan Office 365 melalui kepala unit kerja masing-masing.
2.4. Layanan MISO yang diberikan berupa akses e-Learning, Wifi, dan SPMI (sesuai permintaan Ka. Unit Kerja).
2.5. Layanan Office 365 yang diberikan berupa layanan standard dari Office 365 kecuali Sway, Kaizala, dan Yammer.
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Kepala Sub Bagian Infrastruktur Teknologi Informasi bertanggung jawab untuk melakukan pembuatan, perubahan, atau penonaktifan akun MISO dan Office 365.3.2. Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi bertanggung jawab untuk membuat hak akses atau peranan pengguna.
4. DEFINISI
-5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-SITD-04-01 : Form Permintaan Pembuatan atau Akun MISO dan Office 365 Pegawai atau Unit KerjaUntuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


