INSTALASI BARU ATAU PENAMBAHAN ATAU UPGRADE SOFTWARE KOMPUTER
1. TUJUAN
Memberikan penjelasan mengenai cara penanganan permintaan instalasi baru atau penambahan atau upgrade software komputer dari pegawai.2. RUANG LINGKUP
2.1. Prosedur ini menguraikan cara penanganan permintaan instalasi baru atau penambahan atau upgrade software komputer hingga selesainya software komputer diinstalasi.2.2. Software komputer yang diinstalasi harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dari pegawai.
2.3. Prosedur ini tidak termasuk instalasi baru atau penambahan atau upgrade software komputer di Laboratorium Komputer.
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Kepala Sub Bagian atau Staf Infrastruktur Teknologi Informasi bertanggung jawab untuk melakukan instalasi baru atau penambahan atau upgrade software komputer pegawai.3.2. Kepala Bagian Sistem Informasi dan Transformasi Digital bertanggung jawab atas kelancaran prosedur ini dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
4. DEFINISI
4.1. Software: perangkat lunak komputer.4.2. Upgrade: sebuah tindakan penggantian sebagian atau keseluruhan perangkat sistem dengan perangkat sejenis yang memiliki spesifikasi lebih tinggi.
5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-SITD-02-01 : Form Permintaan Instalasi Baru atau Penambahan atau Upgrade Software KomputerUntuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


