KOREKSI NILAI UJIAN SEMESTER
1. TUJUAN
Menjelaskan tentang prosedur dari pemrosesan koreksi nilai ujian semester dengan benar.2. RUANG LINGKUP
2.1. Prosedur ini mencakup proses koreksi nilai ujian semester mulai dari pengajuan sampai dengan pemrosesan hasil koreksi nilai.2.2. Prosedur ini hanya berlaku untuk nilai ujian semester yang telah muncul dan diakses oleh Mahasiswa melalui Portal Akademik MIKA.
2.3. Prosedur ini hanya berlaku untuk ujian semester reguler (UTS dan UAS).
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Bagian Administrasi Akademik (BAA): Mengumumkan dan mengkonfigurasi jadwal.3.2. Program Studi: Memverifikasi permohonan koreksi nilai.
3.3. Dosen Pengampu Mata Kuliah: Mengisikan formulir koreksi nilai ujian, atau memeriksa kembali berkas ujian dan nilai yang telah diberikan.
3.4. Sekretariat Fakultas: Menghubungi Dosen Pengampu Mata Kuliah untuk koreksi nilai, menyerahkan berkas ujian untuk dikoreksi, mengentri dan memproses hasil koreksi nilai.
4. DEFINISI
Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar melalui Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Khusus, atau Ujian Akhir.5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Peraturan Akademik Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-SF-05-01 : Formulir Koreksi Nilai Ujian Semester7.2. Permohonan Koreksi Nilai Ujian Semester
7.3. Verifikasi Permohonan Koreksi Nilai Ujian Semester (MIKA)
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini