TUGAS AKHIR
1. TUJUAN
Menjelaskan prosedur tentang proses Tugas Akhir pada program Sarjana dengan benar.2. RUANG LINGKUP
2.1. Prosedur ini mencakup proses Tugas Akhir dimulai dari pengajuan judul Tugas Akhir oleh Mahasiswa sampai dengan finalisasi judul Tugas Akhir setelah selesai yudisium ujian akhir oleh Program Studi.2.2. Prosedur ini berlaku untuk Tugas Akhir jalur Skripsi dan Proyek, serta Mata Kuliah Tugas Akhir tercantum di dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Program Studi: Memeriksa kelayakan pengajuan judul Tugas Akhir, mengawasi jalannya Tinjauan Praujian Akhir, melaksanakan Ujian Akhir, serta melakukan yudisium dan finalisasi judul Tugas Akhir.3.2. Dekan: Menverifikasi persetujuan permohonan Tugas Akhir.
3.3. Sekretariat Fakultas: Memroses administrasi pengajuan judul Tugas Akhir, memroses SK terkait Tugas Akhir dan Ujian Akhir, serta memroses administrasi dan pelaksanaan Ujian Akhir.
3.4. Bagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan (BSK): Memroses transaksi pembayaran biaya Ujian Akhir ulang, memverifikasi permohonan Ujian Akhir, serta memroses semua honor penyelesaian Tugas Akhir dan Ujian Akhir.
3.5. Delivery Channel: Merupakan mitra eksternal yang bekerja sama dengan Universitas Mikroskil, dimana salah satunya adalah memroses pembayaran biaya Tugas Akhir dan Ujian Akhir ulang.
3.6. Dosen Pembimbing: Melakukan bimbingan Tugas Akhir dari awal hingga selesainya Tugas Akhir dan memroses Tinjauan Praujian Akhir.
3.7. Dosen Peninjau / Penguji: Meninjau Praujian Akhir dan menguji Ujian Akhir.
3.8. Pendamping Pembimbing: Membantu Dosen Pembimbing dalam membimbing Tugas Akhir dari awal hingga selesainya Tugas Akhir.
4. DEFINISI
4.1. Tugas Akhir adalah laporan akhir dari hasil penelitian/proyek yang dilakukan mahasiswa pada suatu objek tertentu. Tugas akhir merupakan syarat bagi seorang mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan program Sarjana.4.2. Dosen Pembimbing adalah dosen yang bertanggung jawab membimbing mahasiswa untuk menyelesaikan Tugas Akhir.
4.3. Dosen Peninjau / Penguji adalah dosen yang bertanggung jawab meninjau laporan pra ujian akhir dan menguji laporan ujian akhir dalam menyelesaikan Tugas Akhir.
4.4. Pendamping Pembimbing adalah dosen yang mendampingi Dosen Pembimbing dalam membimbing mahasiswa untuk menyelesaikan Tugas Akhir.
5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Peraturan Akademik Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. Permohonan Tugas Akhir (MIKA)7.2. Persetujuan Tugas Akhir (MIKA)
7.3. Platform Delivery Channel
7.4. Persetujuan Permohonan Tugas Akhir (MIKA)
7.5. Berita Acara Bimbingan Tugas Akhir (MIKA)
7.6. FM-IK-FKTS-01-01 : Absensi Kehadiran Bimbingan Tugas Akhir Proyek
7.7. Tinjauan Praujian Akhir (MIKA)
7.8. Permohonan Ujian Akhir (MIKA)
7.9. FM-IK-SF-02-01 : Notulen Ujian Akhir
7.10. Penilaian Perbaikan Tugas Akhir (MIKA)
7.11. Laporan Tugas Akhir
7.12. Jurnal Tugas Akhir
7.13. Persetujuan Unggahan Berkas Laporan dan Jurnal Tugas Akhir (MIKA)
7.14. Yudisium Ujian Akhir (MIKA)
7.15. Finalisasi Judul Tugas Akhir (MIKA)
7.16. SK Pembimbing
7.17. SK Peninjau Praujian Akhir
7.18. SK Penguji Ujian Akhir
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini