PENYUSUNAN PROPOSAL INISIATIF
1. TUJUAN
Menjelaskan proses penyusunan proposal inisiatif yang dilaksanakan oleh dosen atau tenaga kependidikan.2. RUANG LINGKUP
Menguraikan tahapan penyusunan proposal inisiatif sampai terbitnya surat rekomendasi keberhasilan inisiatif. Penyusunan proposal inisiatif dilakukan guna mendorong upaya pengembangan dalam Universitas Mikroskil secara terukur, sistematis, periodik dan terpadu.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Rektor mengangkat tim pengkaji, gugus tugas dan menulis surat rekomendasi pencapaian kinerja3.2. Kepala Sekretariat Rektorat membuka penerimaan proposal inisiatif, menerbitkan surat pengangkatan tim pengkaji serta gugus tugas dan mentor.
3.3. Dosen atau tenaga kependidikan membuat proposal inisiatif
3.4. Tim Pengkaji Inisiatif mengkaji proposal yang masuk
3.5. Gugus Tugas Inisiatif menyelesaikan dan membuat laporan kegiatan
3.6. Bagian perencanaan, pemonitoran dan evaluasi mengumpulkan proposal program inisiatif dan menyampaikan ke Tim Pengkaji
4. DEFINISI
4.1. Inisiatif adalah sebuah upaya pengembangan strategis ataupun operasional terukur yang dilakukan oleh tenaga kependidikan atau dosen di bidang akademik ataupun non akademik dalam sebuah periode tertentu.4.2. Tim Pengkaji Inisiatif adalah sebuah tim yang berisikan Rektor, para Wakil Rektor, para Dekan dan para individu lain yang diangkat untuk mengkaji kelayakan proposal inisiatif.
4.3. Gugus Tugas Inisiatif adalah kelompok pelaksana inisiatif yang telah diterima dan ditetapkan oleh Rektor
5. REFERENSI
Panduan Inisiatif Universitas Mikroskil5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-PPE-06-01 : Borang Proposal Inisiatif7.2. FM-PPE-06-02 : Borang Hasil Kajian Inisisatif
7.3. Laporan Kegiatan Inisiatif
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini