PENYUSUNAN LAPORAN EVALUASI DIRI (LED)
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis menganai proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED).2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini menguraikan proses penyusunan evaluasi diri yang dimulai dari pengumpulan data eksternal, mengumpulkan data internal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pencapaian Renstra dan Renop, menganalisis LED program studi, melakukan analisis lingkungan eksternal dan internal, dan menyusun LED Universitas berdasarkan Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) Perguruan Tinggi dari BAN-PT atau Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) dari lembaga eksternal lainnya seperti hibah pemerintah dan lain-lain.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Kasubag. Perencanaan mengumpulkan data berdasarkan kondisi eksternal yang terbaru baik lingkungan mikro atau makro, di tingkat lokal, nasional dan internasional, serta melakukan analisis kondisi eksternal yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan institusi.3.2. Kasubag. Pemonitoran dan Evaluasi mengumpulkan dan memvisualisasi data berdasarkan kondisi internal yang didapatkan dari Laporan Capaian VMTS, Renstra dan Renop, data kinerja Universitas pada 9 bidang, dan melakukan analisis kondisi internal.
3.3. Program Studi menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) Program Studi berdasarkan Panduan Penyusunan LED IAPS dari BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
3.4. Dekan menelaah LED Program Studi dan membahas serta mensosialiasikan pada tingkat Fakultas.
3.5. Kabag. Perencanaan, Pemonitoran, dan Evaluasi (PPE) melakukan analisis terhadap LED Program Studi dari Fakultas dan melakukan analisis kondisi internal dan eksternal dengan pendekatan SWOT, serta menyusun LED Universitas.
3.6. Wakil Rektor 4 menelaah LED Universitas, memfasilitasi pembahasan dan sosialiasi LED dengan Rektor dan stakeholder internal yang ada di perguruan tinggi.
4. DEFINISI
4.1. Menelaah adalah proses pemeriksaan format, isi dan substansi dokumen.4.2. 9 Bidang meliputi: (1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, (2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama, (3) Mahasiswa, (4) Sumber Daya Manusia, (5) Keuangan, Sarana dan Prasarana, (6) Pendidikan, (7) Penelitian, (8) Pengabdian kepada Masyarakat, (9) Luaran dan Capaian Tridharma.
5. REFERENSI
5.1. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Tinggi.5.2. Laporan Evaluasi Ketercapaian Renstra.
5.3. Laporan Evaluasi Ketercapaian Renop.
5.4. Laporan Evaluasi Ketercapaian VMTS.
5.5. Panduan Penyusunan LED IAPT dari BAN-PT atau Panduan Penyusunan LED dari lembaga eksternal lainnya.
5.6. Panduan Penyusunan LED IAPS dari BAN-PT atau Lembaga Akreditasi mandiri.
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-SDMK-15-01 : Daftar Hadir7.2. FM-SDMK-15-02 : Notulen Rapat
7.3. Laporan Analisis Internal
7.4. Laporan Evaluasi Diri (LED) Universitas
7.5. Laporan Analisis Eksternal
7.6. Laporan Evaluasi Diri ( LED) Program Studi
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini