PENYUSUNAN RENIP, RENSTRA DAN RENOP
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis mengenai proses penyusunan Rencana Induk Pengembangan (Renip), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Operasional (Renop).2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini menguraikan proses penyusunan Renip, Renstra, dan Renop Universitas, Fakultas dan Program Studi yang dimulai dari pengumpulan data, analisis lingkungan internal dan eksternal, penyusunan draf, menjaring masukan dari pemangku kepentingan eksternal, merevisi, pengesahan, dan sampai sosialisasi.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Kasubag. Perencanaan menyediakan, mengumpulkan dan mengolah data yang dibutuhkan dalam penyusunan Renip, Renstra, dan Renop serta mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.3.2. Kabag. Perencanaan, Pemonitoran, dan Evaluasi (PPE) menganalisis lingkungan internal dan eksternal, memfasilitasi proses penyusunan usulan Renip, Renstra, dan Renop, menyusun usulan Renip, Renstra, dan Renop, merevisi usulan Renip, Renstra dan Renop berdasarkan hasil penjaringan informasi dan masukan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal. Menyerahkan usulan Renip, Renstra dan Renop kepada Wakil Rektor 4.
3.3. Wakil Rektor 4 menelaah dan menyerahkan usulan Renip, Renstra dan Renop Universitas kepada Rektor, usulan Renstra dan Renop Fakultas dan Program Studi kepada Dekan.
3.4. Dekan meminta pertimbangan usulan Renstra dan Renop Fakultas dan Program Studi kepada Senat Fakultas.
3.5. Senat Fakultas memberi pertimbangan terhadap usulan Renstra dan Renop Fakultas dan Program Studi.
3.5. Senat Universitas memberi pertimbangan terhadap usulan Renip, Renstra dan Renop Universitas.
3.4. Rektor meminta pertimbangan usulan Renip, Renstra dan Renop Universitas kepada Senat Universitas, mengesahkan Renstra dan Renop Fakultas dan Program Studi.
3.6. Yayasan mengesahkan Renip, Renstra dan Renop Universitas.
4. DEFINISI
4.1. Pemangku kepentingan ekternal adalah Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), pengguna lulusan, dan tim pakar4.2. Pemangku kepentingan internal adalah dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan alumni
4.3. Renip adalah Rencana Induk Pengembangan.
4.4. Renstra adalah Rencana Strategis.
4.5. Renop adalah Rencana Operasional.
5. REFERENSI
5.1. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi5.2. Statuta Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-PPE-02-01 : Metode dan Bukti Sosialisasi Renip, Renstra dan Renop7.2. FM-SDMK-15-01 : Daftar Hadir
7.3. FM-SDMK-15-02 : Notulen Rapat
7.4. Draf Renip, Renstra, Renop Universitas
7.5. Usulan Renip, Renstra, Renop Universitas
7.6. Surat Permintaan Pertimbangan Usulan Renip, Renstra dan Renop Universitas
7.7. SK Pengesahan Renip, Renstra dan Renop Universitas
7.8. Surat Permintaan Pertimbangan Usulan Renstra dan Renop Fakultas dan Program Studi
7.9. Surat Permintaan Pengesahan Usulan Renstra dan Renop Fakultas dan Program Studi
8.0. SK Pengesahan Renstra dan Renop Fakultas dan Program Studi
8.1. Renip, Renstra dan Renop Universitas
8.2. Renstra dan Renop Fakultas dan Program Studi
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini