TINDAKAN PREVENTIF
1. TUJUAN
Prosedur ini memberikan pedoman dalam pelaksanaan tindakan preventif untuk mencegah munculnya ketidaksesuaian/temuan.2. RUANG LINGKUP
2.1. Menguraikan prosedur tindakan preventif yang meliputi proses pengidentifikasian potensi ketidaksesuaian, perumusan akar permasalahan dan rencana tindakan preventif, verifikasi terhadap tindakan preventif dan status tindakan, serta perekapan.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Kabag. Penjaminan Mutu: melakukan verifikasi terhadap status temuan.3.2. Penemu: mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian/temuan, melakukan verifikasi tindak lanjut, dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada Kabag. Penjaminan Mutu.
3.3. Kasubbag. Audit Mutu Internal: melakukan perekapan terhadap potensi ketidaksesuaian dan status tindakan preventif.
3.4. Unit Kerja: mengidentifikasi akar permasalahan dan rencana tindakan preventif serta menetapkan tanggal implementasi rencana tersebut.
4. DEFINISI
4.1. Tindakan Preventif adalah tindakan yang diambil untuk menghilangkan potensi ketidaksesuaian atau mencegah situasi lain yang tidak dinginkan.4.2. Penemu adalah individu didalam suatu Unit Kerja yang memiliki kemampuan dalam menemukan adanya ketidaksesuaian atau potensi ketidaksesuaian.
5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-MUTU-07-01 : Form Permintaan Tindakan Preventif7.2. FM-MUTU-07-02 : Rekapitulasi Tindakan Preventif
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


