PENERBITAN SERTIFIKAT PELAKSANAAN PKM
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis proses penerbitan sertifikat untuk narasumber dan peserta pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat.2. RUANG LINGKUP
Menguraikan tahapan penerbitan sertifikat pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dimulai dari pengajuan, pencetakan, dan penyerahan sertifikat.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Ketua Pelaksana bertanggung jawab dalam mengisi Permintaan Sertifikat Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dan membagikan sertifikat.3.2. Divisi PkM bertanggung jawab mempersiapkan sertifikat pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
3.3. BU bertanggung jawab untuk mempersiapkan blangko sertifikat.
3.4. Kepala LPPM bertanggung jawab dalam pengesahan sertifikat narasumber dan peserta dengan memberikan tanda tangan dan stempel.
3.5. Wakil Rektor I bertanggung jawab dalam pengesahan sertifikat narasumber dengan memberikan tanda tangan dan stempel.
4. DEFINISI
-5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-LPPM-04-01 : Permintaan Sertifikat Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat7.2. FM-UM-01-01 : Form Permohonan Pengadaan Barang
7.3. Sertifikat
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini