ISO 9001

PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT INTERNAL


1. TUJUAN

Menjelaskan secara sistematis proses pengajuan usulan hibah internal pengabdian kepada masyarakat agar sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat internal, beserta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.

2. RUANG LINGKUP

2.1. Pengajuan usulan hibah pengabdian kepada masyarakat internal
2.2. Penyiapan kontrak pengabdian kepada masyarakat internal
2.3. Monitoring dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat internal
2.4. Penyaluran dana pengabdian kepada masyarakat internal
2.5. Pembuatan usulan dan laporan akhir pengabdian kepada masyarakat internal

3. TANGGUNG JAWAB

3.1. Divisi Pengabdian kepada Masyarakat bertanggung jawab mensosialisasikan dan mengkoordinasi pelaksanaan program Hibah Internal Pengabdian kepada Masyarakat.
3.2. Komite Penilaian dan/atau Reviewer bertanggung jawab menilai kelayakan substansi pengabdian kepada masyarakat dan menilai kelayakan biaya pengabdian kepada masyarakat.
3.3. Rektor bertanggungg jawab menandatangani kontrak hibah internal pengabdian kepada masyarakat.
3.4. Kepala Sekretariat Rektorat bertanggung jawab menerbitkan Keputusan Rektor tentang Penetapan Penerima Pendanaan Hibah Internal.
3.5. BSK bertanggung jawab dalam menyalurkan dana pengabdian kepada masyarakat ke rekening dosen.
3.6. Dosen Tetap bertanggung jawab dalam menulis usulan sesuai dengan pedoman dan mengajukannya kepada Divisi Pengabdian kepada Masyarakat.
3.7. Tim Pelaksana merupakan Dosen tetap yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
3.8. BU bertanggung jawab mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3.9. Perpustakaan bertanggung jawab mendokumentasikan laporan akhir dan luaran pengabdian kepada masyarakat.

4. DEFINISI

-

5. REFERENSI

5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil
5.2. Pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mikroskil

5. URAIAN PROSEDUR

Terlampir

6. CATATAN MUTU

7.1. FM-LPPM-02-01 : Verifikasi Administratif Usulan
7.2. FM-LPPM-03-01 : Evaluasi Substantif Usulan Pengabdian kepada Masyarakat Internal
7.3. FM-LPPM-02-03 : Daftar Penerima Pendanaan Hibah Internal
7.4. FM-LPPM-02-04 : Daftar Pencairan Dana Hibah Internal
7.5. FM-LPPM-02-05 : Pemonitoran dan Evaluasi Pertama
7.6. FM-LPPM-03-02 : Pemonitoran dan Evaluasi Kedua (Pengabdian kepada Masyarakat)
7.7. FM-LPPM-02-07 : Jadwal Diseminasi
7.8. FM-LPPM-02-08 : Berita Acara Pemonitoran dan Evaluasi Kedua
7.9. FM-LPPM-02-09 : Daftar Hadir Peserta
7.10. FM-IK-UM-07-01: Form Permohonan Penggunaan Ruangan
7.11. FM-SDMK-15-01 : Daftar Hadir
7.12. FM-SDMK-15-02 : Notulen Rapat
7.13. Keputusan Rektor tentang Penetapan Penerima Pendanaan Hibah Internal
7.14. Kontrak Hibah Internal Pengabdian kepada Masyarakat
7.15. Surat Tugas
7.16. Usulan Pengabdian kepada Masyarakat Internal
7.17. Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat Internal
7.18. Laporan Akhir Pengabdian kepada Masyarakat Internal
7.19. Luaran Pengabdian kepada Masyarakat
7.20. Laporan Pelaksanaan, Pemonitoran dan Evaluasi PPM dan Inovasi

Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki