PELAKSANAAN PENELITIAN INTERNAL
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis proses pengajuan usulan hibah internal penelitian agar sesuai dengan pedoman pelaksanaan penelitian internal, beserta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.2. RUANG LINGKUP
2.1. Pengajuan usulan hibah penelitian internal2.2. Penyiapan kontrak penelitian internal
2.3. Monitoring dan evaluasi penelitian internal
2.4. Penyaluran dana penelitian internal
2.5. Pembuatan usulan dan laporan akhir penelitian internal
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Divisi Penelitian bertanggung jawab mensosialisasikan dan mengkoordinasi pelaksanaan program Hibah Internal Penelitian.3.2. Komite Penilaian dan/atau Reviewer bertanggung jawab menilai kelayakan substansi penelitian dan menilai kelayakan biaya penelitian.
3.3. Rektor bertanggungg jawab menandatangani kontrak hibah internal penelitian.
3.4. Kepala Sekretariat Rektorat bertanggung jawab menerbitkan Keputusan Rektor tentang Penetapan Penerima Pendanaan Hibah Internal.
3.5. BSK bertanggung jawab dalam menyalurkan dana penelitian ke rekening dosen.
3.6. Dosen Tetap bertanggung jawab dalam menulis usulan sesuai dengan pedoman dan mengajukannya kepada Divisi Penelitian.
3.7. Ketua Peneliti merupakan Dosen tetap yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan penelitian.
3.8. BU bertanggung jawab mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3.9. Perpustakaan bertanggung jawab mendokumentasikan laporan akhir dan luaran penelitian.
4. DEFINISI
-5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Pedoman Pelaksanaan Penelitian Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-LPPM-02-01 : Verifikasi Administratif Usulan7.2. FM-LPPM-02-02 : Evaluasi Substantif Usulan Penelitian Internal
7.3. FM-LPPM-02-03 : Daftar Penerima Pendanaan Hibah Internal
7.4. FM-LPPM-02-04 : Daftar Pencairan Dana
7.5. FM-LPPM-02-05 : Pemonitoran dan Evaluasi Pertama
7.6. FM-LPPM-02-06 : Pemonitoran dan Evaluasi Kedua (Penelitian)
7.7. FM-LPPM-02-07 : Jadwal Diseminasi
7.8. FM-LPPM-02-08 : Berita Acara Pemonitoran dan Evaluasi Kedua
7.9. FM-LPPM-02-09 : Daftar Hadir Peserta
7.10. FM-IK-UM-07-01: Form Permohonan Penggunaan Ruangan
7.11. FM-SDMK-15-01 : Daftar Hadir
7.12. FM-SDMK-15-02 : Notulen Rapat
7.13. Keputusan Rektor tentang Penetapan Penerima Pendanaan Hibah Internal
7.14. Kontrak Hibah Internal Penelitian
7.15. Surat Tugas
7.16. Usulan Penelitian Internal
7.17. Laporan Kemajuan Penelitian Internal
7.18. Laporan Akhir Penelitian Internal
7.19. Luaran Penelitian
7.20. Laporan Pelaksanaan, Pemonitoran dan Evaluasi PPM dan Inovasi
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini