PENUGASAN REVIEWER
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis proses penugasan reviewer untuk melakukan pemonitoran, evaluasi, dan peninjauan terhadap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat internal serta artikel jurnal.2. RUANG LINGKUP
Menguraikan tahapan penugasan reviewer yang dimulai dari pencarian reviewer, pelaksanaan tugas pemonitoran, evaluasi, dan peninjauan, serta penerbitan sertifikat.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. LPPM bertanggung jawab mencari dan menugaskan reviewer.3.2. Komite Penilaian dan/atau Reviewer bertanggungn jawab menilai kelayakan substansi dan menilai kelayakan biaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
3.3. Reviewer bertanggung jawab melakukan pemonitoran dan evaluasi terhadap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat internal serta melakukan peninjauan terhadap artikel jurnal.
3.4. Kepala Sekretariat Rektorat bertanggung jawab memproses surat Pengangkatan Komite Penilaian dan/atau Reviewer serta Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Reviewer Internal.
4. DEFINISI
-5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Pedoman Pelaksanaan Penelitian Universitas Mikroskil
5.3. Pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-LPPM-01-01 : Kesediaan Menjadi Reviewer7.2. FM-LPPM-01-02 : Komite Penilaian dan atau Reviewer
7.3. Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Komite Penilaian dan/atau Reviewer
7.4. Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Reviewer Internal
7.5. Sertifikat
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini