ISO 9001

PENUGASAN REVIEWER


1. TUJUAN

Menjelaskan secara sistematis proses penugasan reviewer untuk melakukan pemonitoran, evaluasi, dan peninjauan terhadap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat internal serta artikel jurnal.

2. RUANG LINGKUP

Menguraikan tahapan penugasan reviewer yang dimulai dari pencarian reviewer, pelaksanaan tugas pemonitoran, evaluasi, dan peninjauan, serta penerbitan sertifikat.

3. TANGGUNG JAWAB

3.1. LPPM bertanggung jawab mencari dan menugaskan reviewer.
3.2. Komite Penilaian dan/atau Reviewer bertanggungn jawab menilai kelayakan substansi dan menilai kelayakan biaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
3.3. Reviewer bertanggung jawab melakukan pemonitoran dan evaluasi terhadap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat internal serta melakukan peninjauan terhadap artikel jurnal.
3.4. Kepala Sekretariat Rektorat bertanggung jawab memproses surat Pengangkatan Komite Penilaian dan/atau Reviewer serta Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Reviewer Internal.

4. DEFINISI

-

5. REFERENSI

5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil
5.2. Pedoman Pelaksanaan Penelitian Universitas Mikroskil
5.3. Pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mikroskil

5. URAIAN PROSEDUR

Terlampir

6. CATATAN MUTU

7.1. FM-LPPM-01-01 : Kesediaan Menjadi Reviewer
7.2. FM-LPPM-01-02 : Komite Penilaian dan atau Reviewer
7.3. Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Komite Penilaian dan/atau Reviewer
7.4. Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Reviewer Internal
7.5. Sertifikat

Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki