PELAKSANAAN EVENT KEMAHASISWAAN DAN KEMITRAAN
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis prosedur pelaksanaan event seperti seminar/workshop/forum dan event lain di lingkungan Universitas Mikroskil.2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini meliputi proses pengajuan proposal/usulan kegiatan dari organisasi mahasiswa dan/atau kasubbag terkait di bagian kemahasiswaan dan kemitraan sampai kepada pelaksanaan dan pelaporan hasil kegiatan.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Kasubbag dan Kabag Kemahasiswaan dan Kemitraan mempelajari serta mengkoordinasi semua usulan/proposal yang diterima.3.2. Kasubbag dan Kabag Kemahasiswaan dan Kemitraan melaporkan semua usulan/proposal yang diterima ke Wakil Rektor III.
3.3. Organisasi Mahasiswa/Panitia Kegiatan Terkait: Melaporkan laporan kegiatan ke Kasubbag/Staff terkait di Kemahasiswaan dan Kemitraan.
4. DEFINISI
4.1. Organisasi mahasiswa adalah kelompok mahasiswa (HMPS/UKM) yang kegiatannya berada di dalam koordinasi Wakil Rektor III.4.2. Panitia terkait adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan di masing-masing unit kemahasiswaan dan kemitraan.
5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-KMSA-13-01 : Daftar Penerimaan Proposal dan Laporan Kegiatan Kemahasiswaan dan Kemitraan7.2. Proposal/Usulan Kegiatan Kemahasiswaan dan Kemitraan
7.3. Laporan Kegiatan Kemahasiswaan dan Kemitraan
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


