PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis prosedur pelaksanaan Bimbingan dan Konseling agar berjalan dengan baik.2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini meliputi proses pelaksanaan Bimbingan dan Konseling sampai pada pelaporan.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Kabag. Adm. Kemahsiswaan & Alumni : mengkoordinasi pelaksanaan Bimbingan Konseling.3.2. Kasubag Kesejahteraan Mahasiswaan : menerima permohonan dan memanggil mahasiswa untuk bimbingan dan konseling serta memilih konselor yang sesuai dengan bidang yang akan di konselingkan.
3.3. Konselor : melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
3.4. Staf Kemahasiswaan membuat daftar rekapan Bimbingan Konseling.
4. DEFINISI
Konselor adalah orang yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan Bimbingan Konseling.5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Standart Kompetensi Konselor Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-KMSA-11-01 : Daftar Konselor7.2. FM-KMSA-11-02 : Formulir Bimbingan dan Konseling
7.3. FM-KMSA-11-03 : Daftar Rekapan Bimbingan dan Konseling
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


