ISO 9001

PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING


1. TUJUAN

Menjelaskan secara sistematis prosedur pelaksanaan Bimbingan dan Konseling agar berjalan dengan baik.

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini meliputi proses pelaksanaan Bimbingan dan Konseling sampai pada pelaporan.

3. TANGGUNG JAWAB

3.1. Kabag. Adm. Kemahsiswaan & Alumni : mengkoordinasi pelaksanaan Bimbingan Konseling.
3.2. Kasubag Kesejahteraan Mahasiswaan : menerima permohonan dan memanggil mahasiswa untuk bimbingan dan konseling serta memilih konselor yang sesuai dengan bidang yang akan di konselingkan.
3.3. Konselor : melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
3.4. Staf Kemahasiswaan membuat daftar rekapan Bimbingan Konseling.

4. DEFINISI

Konselor adalah orang yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan Bimbingan Konseling.

5. REFERENSI

5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil
5.2. Standart Kompetensi Konselor Universitas Mikroskil

5. URAIAN PROSEDUR

Terlampir

6. CATATAN MUTU

7.1. FM-KMSA-11-01 : Daftar Konselor
7.2. FM-KMSA-11-02 : Formulir Bimbingan dan Konseling
7.3. FM-KMSA-11-03 : Daftar Rekapan Bimbingan dan Konseling


Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki