KERJASAMA DENGAN PERUSAHAAN / INDUSTRI /INSTANSI PENDIDIKAN / DESA BINAAN
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis prosedur pelaksanaan Kerjasasama dengan perusahaan / industri / instansi pendidikan / desa binaan.2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini meliputi proses pengajuan penawaran kerjasama, pembuatan MoU, sampai pada penandatanganan MoU sebagai bukti kerjasama.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Kasubbag. Karir, Alumni dan Kerjasama & Kabbag. Kemahasiswaan dan Alumni : saling berkoordinasi mengenai pelaksanaan kerjasama.3.2. Kasubbag. Karir, Alumni, dan Kerjasama: mencari dan mengajukan penawaran kerjasama, membuat MoU dan menindaklanjuti. MoU untuk disetujui oleh WR III, selanjutnya proses penandatanganan MoU dengan melibatkan Rektor Universitas dan perwakilan dari perusahaan / industri / instansi pendidikan / desa binaan.
4. DEFINISI
4.1. MoU (Memorandum of Understanding) merupakan sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan kerja sama antar dua belah pihak.5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Peraturan Kemahasiswaan
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-KMSA-02-01 : Daftar Mitra Kerjasama7.2. Surat Penawaran
7.3. MOU
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


