ISO 9001

KERJASAMA DENGAN PERUSAHAAN / INDUSTRI /INSTANSI PENDIDIKAN / DESA BINAAN


1. TUJUAN

Menjelaskan secara sistematis prosedur pelaksanaan Kerjasasama dengan perusahaan / industri / instansi pendidikan / desa binaan.

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini meliputi proses pengajuan penawaran kerjasama, pembuatan MoU, sampai pada penandatanganan MoU sebagai bukti kerjasama.

3. TANGGUNG JAWAB

3.1. Kasubbag. Karir, Alumni dan Kerjasama & Kabbag. Kemahasiswaan dan Alumni : saling berkoordinasi mengenai pelaksanaan kerjasama.
3.2. Kasubbag. Karir, Alumni, dan Kerjasama: mencari dan mengajukan penawaran kerjasama, membuat MoU dan menindaklanjuti. MoU untuk disetujui oleh WR III, selanjutnya proses penandatanganan MoU dengan melibatkan Rektor Universitas dan perwakilan dari perusahaan / industri / instansi pendidikan / desa binaan.

4. DEFINISI

4.1. MoU (Memorandum of Understanding) merupakan sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan kerja sama antar dua belah pihak.

5. REFERENSI

5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil
5.2. Peraturan Kemahasiswaan

5. URAIAN PROSEDUR

Terlampir

6. CATATAN MUTU

7.1. FM-KMSA-02-01 : Daftar Mitra Kerjasama
7.2. Surat Penawaran
7.3. MOU

Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki