UJIAN KHUSUS
1. TUJUAN
Menjelaskan tentang prosedur dari proses Ujian Khusus untuk Tugas Akhir pada program Sarjana dengan benar.2. RUANG LINGKUP
2.1. Prosedur ini mencakup proses Ujian Khusus dimulai dari mengkonfirmasi mata kuliah untuk Ujian Khusus sampai dengan menfinalisasi permohonan Ujian Akhir.2.2. Prosedur ini hanya berlaku untuk Mahasiswa yang telah mengajukan permohonan ujian akhir dan belum dijadwalkan ke dalam jadwal ujian akhir.
2.3. Mata Kuliah yang dapat diujikan adalah mata kuliah yang pernah diikuti dan memperoleh maksimal nilai D, serta jumlah sks yang diperbolehkan adalah maksimal 10 sks.
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Program Studi: Menentukan Dosen Penguji Ujian Khusus dan verifikasi kelayakan soal Ujian Khusus.3.2. Bagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan (BSK): Memroses honor Ujian Khusus.
3.3. Delivery Channel: Merupakan mitra eksternal yang bekerja sama dengan Universitas Mikroskil, dimana salah satunya adalah memroses pembayaran biaya Ujian Khusus.
3.4. Sekretariat Fakultas: Mempersiapkan, melaksanakan, dan memroses Ujian Khusus, serta menfinalisasi permohonan Ujian Akhir.
3.5. Dosen Penguji Ujian Khusus: Mengoreksi dan memberi penilaian terhadap hasil Ujian Khusus.
4. DEFINISI
4.1. Tugas Akhir adalah laporan akhir dari hasil penelitian/proyek yang dilakukan mahasiswa pada suatu objek tertentu. Tugas akhir merupakan syarat bagi seorang mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan program Sarjana.4.2. Ujian khusus adalah ujian yang dikhususkan bagi mahasiswa yang akan menghadapi Ujian Akhir, dimana mahasiswa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai dari beberapa mata kuliah yang gagal, dengan syarat hanya dikhususkan untuk mata kuliah yang sudah pernah diambil sebelumnya.
5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Peraturan Akademik Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. Pergantian Dosen Pembimbing (MIKA)7.2. Platform Delivery Channel
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini