PERGANTIAN DOSEN PEMBIMBING
1. TUJUAN
Menjelaskan tentang prosedur dari proses pergantian Dosen Pembimbing untuk Tugas Akhir pada program Sarjana dan Tesis pada program Magister dengan benar.2. RUANG LINGKUP
2.1. Prosedur ini mencakup proses pergantian Dosen Pembimbing dimulai dari penentuan Dosen Pembimbing baru sampai dengan membuat SK Pembimbing Tugas Akhir atau Tesis bagi Dosen Pembimbing baru.2.2. Prosedur ini hanya berlaku untuk Tugas Akhir atau Tesis yang sedang berstatus Aktif dan tercantum di dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Dekan: Menverifikasi pergantian Dosen Pembimbing.3.2. Program Studi: Menentukan Dosen Pembimbing baru.
3.3. Sekretariat Fakultas: Membuat SK Pembimbing Tugas Akhir atau Tesis bagi Dosen Pembimbing baru.
4. DEFINISI
4.1. Tugas Akhir adalah laporan akhir dari hasil penelitian/proyek yang dilakukan mahasiswa pada suatu objek tertentu. Tugas akhir merupakan syarat bagi seorang mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan program Sarjana.4.2. Tesis adalah pernyataan atau teori yang didukung oleh argumen yang dikemukakan dalam karya tulis ilmiah yang mengungkapkan pengetahuan baru dengan melakukan pengujian-pengujian untuk membuktikan praduga atau hipotesis. Tesis merupakan syarat bagi seorang mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan program Magister.
4.3. Dosen Pembimbing adalah dosen yang bertanggung jawab membimbing mahasiswa untuk menyelesaikan Tugas Akhir atau Tesis.
5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Peraturan Akademik Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. Pergantian Dosen Pembimbing (MIKA)Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini