PEMROSESAN UJIAN REMEDIAL
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis mengenai prosedur permohonan dan pemrosesan Ujian Remedial (Remedial Semester dan Remedial Ulang) pada program Sarjana sehingga mahasiswa dapat memahami dan melaksanakannya dengan benar.2. RUANG LINGKUP
Menguraikan tahapan pemrosesan Ujian Remedial (Remedial Semester dan Remedial Ulang) mulai dari permohonan Ujian Remedial sampai dengan memroses nilai ke SIPT.3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Jurusan : Meminta pembuatan dan verifikasi soal Ujian Remedial dari Dosen Pengajar MK.3.2. Dosen Pengajar MK : Membuat soal Ujian Remedial, mengoreksi dan memberi penilaian hasil Ujian Remedial.
3.3. BAUK : Memroses pembayaran biaya Ujian Remedial.
3.4. BAA : Mempersiapkan, melaksanakan Ujian Remedial, dan memroses nilai di SIPT.
4. DIFINISI
4.1. Ujian Remedial adalah ujian yang dikhususkan untuk perbaikan nilai mata kuliah, dimana terdiri dari dari Ujian Remedial Semester dan Ujian Remedial Ulang.4.2. Ujian Remedial Semester adalah Ujian Remedial yang dilaksanakan setiap akhir semester.
4.3. Ujian Remedial Ulang adalah Ujian Remedial yang dilaksanakan setiap akhir tahun akademik.
5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu STMIK Mikroskil5.2. ISO 9001:2008
5.3 Peraturan Akademik STMIK Mikroskil
5.4 Surat Keputusan Ketua STMIK Mikroskil
6. URAIAN PROSEDUR
Terlampir7. CATATAN MUTU
7.1. Daftar Permohonan Ujian Remedial (MIKA)7.2. FM-BAA-07-01: Jadwal Ujian Remedial
7.3. FM-IK-BAA-20-04:: Absensi Ujian Semester
7.4. File Excel Nilai Ujian Remedial
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


