ISO 9001

PEMROSESAN IJAZAH,TRANSKRIP AKADEMIK DAN SKPI


1. TUJUAN

Menjelaskan secara sistematis prosedur pembuatan ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).


2. RUANG LINGKUP

Menguraikan tahapan pemrosesan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang dimulai dari pemasukan data ke sistem sampai pengesahan.


3. TANGGUNG JAWAB

3.1. Subbagian Dokumentasi Akademik bertanggung jawab memastikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI dapat diterbitkan tepat waktu.
3.2. Sekretariat Rektorat dan Sekretariat Fakultas bertanggung jawab memproses kelengkapan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI.
3.3. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Bagian Sistem Informasi dan Transformasi Digital bertanggung jawab memproses penerbitan ijazah digital dan transkrip akademik digital.


4. DEFINISI

4.1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan / atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
4.2. Transkrip akademik adalah kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh.
4.3. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu program pendidikan tinggi.


5. REFERENSI

5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil
5.2. Peraturan Akademik Universitas Mikroskil

5. URAIAN PROSEDUR

Terlampir

6. CATATAN MUTU

7.1. Ijazah
7.2. Transkrip Akademik
7.3. Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki