REGISTRASI AKADEMIK
1. TUJUAN
Menjelaskan secara sistematis prosedur registrasi akademik.2. RUANG LINGKUP
Menguraikan tahapan registrasi akademik yang meliputi persiapan, pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), persetujuan pengisian KRS, sampai pemrosesan KRS final. Terdapat tiga tipe pengisian KRS, yaitu:1. Pengisian KRS auto generate, dikhususkan untuk mahasiswa program sarjana semester 1 s.d. 6 atau mahasiswa program magister yang belum pernah memiliki status akademik cuti / nonaktif.
2. Pengisian KRS manual oleh mahasiswa, dikhususkan untuk mahasiswa program sarjana semester 7, 8, nonsemester, pindahan, dan yang pernah memiliki status akademik cuti / nonaktif atau mahasiswa program magister yang pernah memiliki status akademik cuti / nonaktif.
3. Pengisian KRS manual oleh program studi, dikhususkan untuk mahasiswa program sarjana atau program magister yang melakukan registrasi administrasi setelah batas waktu registrasi akademik, namun sebelum batas waktu proses KRS final.
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Bagian Administrasi Akademik bertanggung jawab mempersiapkan serta melakukan pemonitoran terhadap proses registrasi akademik sampai dengan pemrosesan menjadi KRS final.3.2. Subbagian Keuangan bertanggung jawab memproses pembayaran uang kuliah.
3.3. Program Studi bertanggung jawab melakukan pemonitoran terhadap proses registrasi akademik dan mengisi KRS mahasiswa di luar jadwal pengisian KRS dalam batas waktu yang telah ditentukan.
3.4. Dosen Penasihat Akademik bertanggung jawab memberikan persetujuan terhadap pengisian KRS.
4. DEFINISI
4.1. Registrasi akademik adalah kegiatan mahasiswa untuk mendaftarkan diri menjadi peserta kuliah / praktikum / kegiatan lapangan yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan dan dilaksanakan pada awal semester. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan akan dinonaktifkan.4.2. Registrasi administrasi adalah pelayanan terhadap setiap mahasiswa untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa pada suatu program studi. Tujuan registrasi administrasi adalah untuk mendapatkan data mahasiswa yang telah melakukan pembayaran uang kuliah dan dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan registrasi akademik.
5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5.2. Peraturan Akademik Universitas Mikroskil
5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
-Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini