PEMERIKSAAN KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA
1. Tujuan
Sebagai pedoman untuk mengawasi kelengkapan sarana dan prasarana agar dapat berfungsi dengan baik.2. Pelaksana
2.1. Kasubbag. Rumah Tangga2.2. Staf Rumah Tangga
3. Peralatan
3.1. Pulpen3.2. Kertas
4. Uraian Kerja
4.1. Staf Rumah Tangga melakukan pemeriksaan kelengkapan sarana prasarana yang ada setiap pagi dan sore hari serta pastikan semua peralatan yang ada dapat berfungsi dengan baik.4.2. Sarana dan prasarana yang diperiksa meliputi: Lobi, Koridor, Ruang Kelas, Kamar Mandi Mahasiswa dan Staf/Dosen, Kantin A dan B, Mushola, Parkir A, B, dan C serta Taman. Semua perlengkapan yang ada pada masing-masing tempat tersebut diperiksa jumlah dan fungsinya.
4.3. Jika dijumpai adanya kerusakan atau kehilangan pada sarana dan prasarana ataupun terdapat peralatan yang tidak berfungsi, segera laporkan kepada Kasubbag. Rumah Tangga.
4.4. Staf Rumah Tangga menandatangani Kartu Pemeriksaan Kelengkapan Sarana Prasarana setiap melakukan pemantauan dan taruh kembali ke tempatnya semula.
5. Dokumen
5.1. FM-IK-UM-16-01 : Kartu Pemeriksaan Kelengkapan Sarana PrasaranaUntuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini