PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA
1. Tujuan
Sebagai pedoman dalam merawat dan memperbaiki sarana dan prasarana yang digunakan.2. Pelaksana
2.1. Kasubbag. Logistik2.2. Kasubbag. Rumah Tangga
2.3. Staf Logistik
2.4. Staf Rumah Tangga
3. Peralatan
3.1. Komputer3.2. Kertas, alat tulis
3.3. AC dan LCD Proyektor
4. Uraian Kerja
4.1. Perawatan untuk AC:
4.1.1. Setiap 3 bulan sekali Kasubbag Rumah Tangga menghubungi teknisi AC untuk melakukan perawatan AC dan mengisi Form Jadwal Perawatan Sarana dan Prasarana (FM-IK-UM-15-01). Jika ditemukan ada komponen yang rusak atau AC bermasalah, maka meminta dilakukan perbaikan.
4.1.2. Jika sebelum masa perawatan (3 bulan) AC mengalami masalah, maka hubungi teknisi untuk mengecek keadaan AC, dan jika diperlukan dilakukan perbaikan.
4.2. Perawatan LCD Proyektor: 4.1.2. Jika sebelum masa perawatan (3 bulan) AC mengalami masalah, maka hubungi teknisi untuk mengecek keadaan AC, dan jika diperlukan dilakukan perbaikan.
4.2.1. Setiap akhir semester (6 bulan sekali), Staf Logistik dan Staf Rumah Tangga melakukan pembersihan debu di saringan LCD Proyektor dan mengisi Form Jadwal Perawatan Sarana dan Prasarana (FM-IK-UM-15-01).
4.2.2. Jika sebelum akhir semester terjadi masalah atau kerusakan pada LCD Proyektor, Staf Rumah Tangga melaporkan ke Kasubbag. Rumah Tangga.
4.2.2. Jika sebelum akhir semester terjadi masalah atau kerusakan pada LCD Proyektor, Staf Rumah Tangga melaporkan ke Kasubbag. Rumah Tangga.
5. Dokumen
5.1. FM-IK-UM-15-01 : Jadwal Perawatan Sarana dan PrasaranaUntuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini