ISO 9001

PENGELOLAAN MESIN PENYEDIA AIR MINUM



1. Tujuan

Sebagai pedoman dalam mengelola air minum agar air tetap dalam keadaan aman untuk diminum.

2. Pelaksana

2.1. Kasubbag. Rumah Tangga
2.2. Staf Rumah Tangga
2.3. Vendor

3. Peralatan

3.1. Kertas, alat tulis
3.2. Mesin Penyedia Air Minum

4. Uraian Kerja

4.1. Staf Rumah Tangga mengawasi jadwal penggantian saringan air minum dan mengisi Form Daftar Perbaikan Mesin Penyedia Air Minum (FM-IK-UM-14-01).
4.2. Jika Staf Rumah Tangga menemukan permasalahan pada mesin air minum seperti tersumbat / berwarna / berbau / memiliki rasa, maka hentikan penggunaan dan segera melaporkan ke Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan dan mengisi Form Daftar Perbaikan Mesin Penyedia Air Minum (FM-IK-UM-14-01).
4.3. Kasubbag Rumah Tangga dan Keamanan atau Staf Rumah Tangga Memanggil petugas teknisi untuk melakukan perbaikan atau penggantian saringan mesin air minum dan mengisi Form Permohonan Perbaikan (FM-UM-02-01).
4.4. "Jika jadwal penggantian saringan telah mencapai waktu yang direncanakan, hubungi teknisi untuk melakukan penggantian saringan mesin air minum dan isi Form Permohonan Perbaikan (FM-UM-02-01), kemudian isikan jadwal penggantian saringan berikutnya di form Jadwal Penggantian Saringan Air Minum (FM-IK-UM-14-02).
Catat tanggal penggantian saringan air minum dan jadwal penggantian berikutnya pada Jadwal Penggantian Air Minum."
4.5. Periksa kondisi air setelah dilakukan penggantian saringan.

5. Dokumen

5.1. FM-IK-UM-14-01 : Daftar Perbaikan Mesin Penyedia Air Minum
5.2. FM-IK-UM-14-02 : Jadwal Penggantian Saringan Air Minum
5.3.. FM-UM-02-01 : Form Permohonan Perbaikan

Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki