PENGELOLAAN MESIN PENYEDIA AIR MINUM
1. Tujuan
Sebagai pedoman dalam mengelola air minum agar air tetap dalam keadaan aman untuk diminum.2. Pelaksana
2.1. Kasubbag. Rumah Tangga2.2. Staf Rumah Tangga
2.3. Vendor
3. Peralatan
3.1. Kertas, alat tulis3.2. Mesin Penyedia Air Minum
4. Uraian Kerja
4.1. Staf Rumah Tangga mengawasi jadwal penggantian saringan air minum dan mengisi Form Daftar Perbaikan Mesin Penyedia Air Minum (FM-IK-UM-14-01).4.2. Jika Staf Rumah Tangga menemukan permasalahan pada mesin air minum seperti tersumbat / berwarna / berbau / memiliki rasa, maka hentikan penggunaan dan segera melaporkan ke Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan dan mengisi Form Daftar Perbaikan Mesin Penyedia Air Minum (FM-IK-UM-14-01).
4.3. Kasubbag Rumah Tangga dan Keamanan atau Staf Rumah Tangga Memanggil petugas teknisi untuk melakukan perbaikan atau penggantian saringan mesin air minum dan mengisi Form Permohonan Perbaikan (FM-UM-02-01).
4.4. "Jika jadwal penggantian saringan telah mencapai waktu yang direncanakan, hubungi teknisi untuk melakukan penggantian saringan mesin air minum dan isi Form Permohonan Perbaikan (FM-UM-02-01), kemudian isikan jadwal penggantian saringan berikutnya di form Jadwal Penggantian Saringan Air Minum (FM-IK-UM-14-02).
Catat tanggal penggantian saringan air minum dan jadwal penggantian berikutnya pada Jadwal Penggantian Air Minum."
4.5. Periksa kondisi air setelah dilakukan penggantian saringan.
5. Dokumen
5.1. FM-IK-UM-14-01 : Daftar Perbaikan Mesin Penyedia Air Minum5.2. FM-IK-UM-14-02 : Jadwal Penggantian Saringan Air Minum
5.3.. FM-UM-02-01 : Form Permohonan Perbaikan
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini