PERSIAPAN PENGGUNAAN RUANGAN
1. Tujuan
Sebagai pedoman dalam menyiapkan ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan sesuai permintaan unit terkait.2. Pelaksana
2.1. Kasubbag. Rumah Tangga2.2. Staf Rumah Tangga
2.3. Kepala Unit
3. Peralatan
3.1. Kertas dan Pulpen3.2. Peralatan Elektronik (LCD/Laptop,dsb)
4. Uraian Kerja
4.1. Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan menerima form permohonan penggunaan ruangan dari unit kerja selanjutnya menginstruksikan Staf Rumah Tangga untuk mempersiapkan ruangan yang ingin digunakan sesuai permintaan unit kerja.4.2. Staf Rumah Tangga memeriksa kebersihan ruangan yang akan digunakan dan mempersiapkan peralatan yang diperlukan sesuai permintaan dari unit kerja paling lama 30 menit sebelum kegiatan dilaksanakan.
4.3. Staf Rumah Tangga menguji dan memastikan peralatan elektronik yang akan digunakan seperti: LCD/Laptop/Mikrofon, dsb (sesuai permintaan) dapat dihidupkan dan dalam keadaan bagus atau tidak rusak.
4.4. Setelah kegiatan selesai, Unit kerja menginformasikan kepada Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan bahwa penggunaan ruangan telah selesai.
4.5. Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan menginstruksikan kepada Staf Rumah Tangga untuk memeriksa peralatan-peralatan yang digunakan dan mengembalikan ketempat semula serta mengunci ruangan yang digunakan.
5. Dokumen
5.1. FM-IK-UM-07-01: Form Permohonan Penggunaan RuanganUntuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini