PEMBUATAN SURAT KETERANGAN IZIN KEGIATAN AKADEMIK
1. Tujuan
Menjelaskan tentang instruksi kerja dari pemrosesan pembuatan Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik pada program Sarjana dan Magister dengan benar.2. Pelaksana
2.1. Kepala Sekretariat Fakultas2.2. Staf Sekretariat Fakultas
3. Peralatan
3.1. Komputer3.2. Printer
4. Uraian Kerja
4.1. Sekretariat Fakultas menerima transaksi permohonan Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik melalui aplikasi SIPT menu Semester > Pengajuan > Surat Izin Kegiatan Akademik.4.2 Apabila kegiatan akademik terkait bukan dilaksanakan oleh Sekretariat Fakultas, maka Sekretariat Fakultas :
a. Menghubungi Mahasiswa pemohon untuk konfirmasi informasi dan bukti pelaksanaan kegiatan akademik yang dimohon.
b. Mengkonfirmasi kebenaran dari pelaksanaan kegiatan akademik yang dimohon dengan Unit Bagian terkait.
4.3. Apabila hasil konfirmasi pelaksanaan kegiatan akademik yang dimohon dengan Unit Bagian terkait adalah benar atau kegiatan akademik yang dimohon adalah dilaksanakan oleh Sekretariat Fakultas, maka Staf Sekretariat Fakultas mengentri nomor Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik dengan aplikasi SIPT melalui menu Semester > Pengajuan > Surat Izin Kegiatan Akademik. b. Mengkonfirmasi kebenaran dari pelaksanaan kegiatan akademik yang dimohon dengan Unit Bagian terkait.
4.4. Sebaliknya jika hasil konfirmasi pelaksanaan kegiatan akademik yang dimohon adalah tidak benar, maka Sekretariat Fakultas menolak permohonan Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik.
4.5. Mahasiswa mencetak sendiri Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik tersebut dari Portal Akademik MIKA melalui menu Pengajuan > Surat Izin Kegiatan Akademik Untuk Perusahaan.
[Jika Mahasiswa meminta Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik dalam bentuk fisik]
4.6. Staf Sekretariat Fakultas mencetak Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik dengan aplikasi SIPT melalui menu Semester > Pengajuan > Surat Izin Kegiatan Akademik.
4.7. Kepala Sekretariat Fakultas meminta tandatangan Dekan, dan memberikan stempel Fakultas di atas tandatangan Dekan untuk Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik.
4.8. Staf Sekretariat Fakultas menyerahkan Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik tersebut kepada Mahasiswa.
[Jika Mahasiswa meminta Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik untuk Semester berlalu]
4.9. Kepala Sekretariat Fakultas melakukan konseling dengan Mahasiswa pemohon untuk alasan permintaan Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik untuk Semester berlalu, disertai dengan informasi dan bukti pelaksanaan kegiatan akademik yang telah dilakukan.
4.10. Apabila alasan permintaan diterima dan kegiatan akademik terkait bukan dilaksanakan oleh Sekretariat Fakultas, maka Kepala Sekretariat Fakultas mengkonfirmasi kebenaran dari pelaksanaan kegiatan akademik tersebut dengan Unit Bagian terkait.
4.11. Apabila hasil konfirmasi kegiatan akademik tersebut dengan Unit Bagian terkait adalah benar atau kegiatan akademik tersebut adalah dilaksanakan oleh Sekretariat Fakultas, maka Kepala Sekretariat Fakultas mewakili Mahasiswa melakukan pengajuan Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik melalui Portal Akademik MIKA.
4.12. Apabila permohonan Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik berupa digital, maka lanjut dilakukan langkah 4.3 s/d 4.5.
4.13. Apabila permohonan Surat Keterangan Izin Kegiatan Akademik berupa fisik, maka lanjut dilakukan langkah 4.6 s/d 4.8.
5. Dokumen
5.1. Surat Keterangan Izin Kegiatan AkademikUntuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini