ISO 9001

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN AKTIF KULIAH


1. Tujuan

Menjelaskan tentang instruksi kerja dari pemrosesan pembuatan Surat Keterangan Aktif Kuliah pada program Sarjana dan Magister dengan benar, dimana Surat Keterangan Aktif Kuliah menyatakan bahwa Mahasiswa yang bersangkutan Aktif (memiliki KRS) pada semester berjalan.

2. Pelaksana

2.1. Kepala Sekretariat Fakultas
2.2. Staf Sekretariat Fakultas

3. Peralatan

3.1. Komputer
3.2. Printer

4. Uraian Kerja

4.1. Sekretariat Fakultas menerima transaksi permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah melalui aplikasi SIPT menu Semester > Pengajuan > Surat Keterangan Aktif Kuliah.
4.2. Staf Sekretariat Fakultas memeriksa ada tidaknya KRS semester berjalan melalui Portal Akademik MIKA.
4.3. Apabila memiliki KRS semester berjalan, maka Staf Sekretariat Fakultas mengentri nomor Surat Keterangan Aktif Kuliah dengan aplikasi SIPT melalui menu Semester > Pengajuan > Surat Keterangan Aktif Kuliah.
4.4. Sebaliknya jika tidak memiliki KRS semester berjalan, maka Sekretariat Fakultas menolak permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah.
4.5. Mahasiswa mencetak sendiri Surat Keterangan Aktif Kuliah tersebut dari Portal Akademik MIKA melalui menu Pengajuan > Surat Keterangan Aktif Kuliah.
[Jika Mahasiswa meminta Surat Keterangan Aktif Kuliah dalam bentuk fisik]
4.6. Staf Sekretariat Fakultas mencetak Surat Keterangan Aktif Kuliah dengan aplikasi SIPT melalui menu Semester > Pengajuan > Surat Keterangan Aktif Kuliah.
4.7. Kepala Sekretariat Fakultas meminta tandatangan Dekan, dan memberikan stempel Fakultas di atas tandatangan Dekan untuk Surat Keterangan Aktif Kuliah.
4.8. Staf Sekretariat Fakultas menyerahkan Surat Keterangan Aktif Kuliah tersebut kepada Mahasiswa.
[Jika Mahasiswa meminta Surat Keterangan Aktif Kuliah untuk Semester berlalu]
4.9. Kepala Sekretariat Fakultas melakukan konseling dengan Mahasiswa pemohon untuk alasan permintaan Surat Keterangan Aktif Kuliah untuk Semester berlalu, serta memeriksa ada tidaknya KRS untuk Semester berlalu yang dimohon.
4.10. Apabila alasan permintaan diterima dan memiliki KRS untuk Semester berlalu yang dimohon, maka Kepala Sekretariat Fakultas mewakili Mahasiswa melakukan pengajuan Surat Keterangan Aktif Kuliah melalui Portal Akademik MIKA.
4.11. Apabila permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah berupa digital, maka lanjut dilakukan langkah 4.3 s/d 4.5.
4.12. Apabila permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah berupa fisik, maka lanjut dilakukan langkah 4.6 s/d 4.8.

5. Dokumen

5.1. Surat Keterangan Aktif Kuliah


Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki