PEMROSESAN SURAT SAKIT DAN IZIN
1. Tujuan
Menjelaskan tentang instruksi kerja dari pemrosesan pengajuan surat sakit dan surat izin perkuliahan oleh mahasiswa dengan benar.2. Pelaksana
2.1. Staf Sekretariat Fakultas3. Peralatan
3.1. Komputer4. Uraian Kerja
4.1. Staf Sekretariat Fakultas menerima Surat Sakit/Izin dari Mahasiswa dengan memastikan Surat Sakit/Izin tersebut telah mencantumkan NIM dan Kode Unik dari pengajuan online di Portal Akademik MIKA.4.2. Staf Sekretariat Fakultas menverifikasikan Surat Sakit/Izin Mahasiswa berdasarkan pengajuan online di Portal Akademik MIKA.
4.3. Surat Sakit/Izin yang diterima adalah yang Asli (bukan Fotokopi), lengkap dengan Kop Surat, Tandatangan, Stempel, dan Tanggal Surat yang valid yang dikeluarkan oleh Instansi Medis/Perusahaan. Apabila verifikasi Surat Sakit/Izin ditolak, maka Staf Sekretariat Fakultas memberikan alasan penolakan ke dalam transaksi pengajuan online tersebut di Portal Akademik MIKA.
5. Dokumen
-Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini