PEMROSESAN JADWAL UJIAN AKHIR
1. Tujuan
Menjelaskan tentang instruksi kerja dari pemrosesan jadwal ujian akhir untuk Tugas Akhir bagi program Sarjana dan Tesis bagi program Magister dengan benar.2. Pelaksana
2.1. Kepala Sekretariat Fakultas2.2. Staf Sekretariat Fakultas
3. Peralatan
3.1. Komputer3.2. Printer
4. Uraian Kerja
4.1. Selama Ujian Daring, Kepala Sekretariat Fakultas membuat folder sharing kepada Mahasiswa di OneDrive untuk keperluan unggah berkas ujian akhir oleh Mahasiswa, dimana 1 (satu) folder untuk 1 (satu) judul Tugas Akhir atau Tesis.4.2. Kepala Sekretariat Fakultas koordinasi dengan Perpustakaan, Bagian SDM dan Keuangan (BSK), dan Bagian Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) untuk verifikasi permohonan ujian akhir oleh Mahasiswa di Portal Akademik MIKA.
4.3. Sekretariat Fakultas akan memroses verifikasi bagian Nilai Mata Kuliah dan Sekretariat Fakultas, yakni :
a. Pada bagian Nilai Mata Kuliah, akan diverifikasi Mata Kuliah yang gagal. Jika ada Mata Kuliah yang gagal, maka Sekretariat Fakultas akan memroses Ujian Khusus sesuai dengan Instruksi Kerja Ujian Khusus.
b. "Pada bagian Sekretariat Fakultas, akan diverifikasi penyerahan berkas ujian akhir ke Sekretariat Fakultas.
Selama Ujian Daring, Mahasiswa mengunggah berkas ujian akhir ke folder sharing OneDrive yang telah dibuatkan oleh Sekretariat Fakultas sebelumnya." b. "Pada bagian Sekretariat Fakultas, akan diverifikasi penyerahan berkas ujian akhir ke Sekretariat Fakultas.
4.4. Jika jumlah judul Tugas Akhir atau Tesis dinilai sudah layak untuk dijalankan ujian akhir, maka Kepala Sekretariat Fakultas mengusulkan tanggal dan waktu ujian akhir ke Program Studi dari Tugas Akhir atau Tesis terkait.
4.5. Jika usulan tanggal dan waktu ujian akhir disetujui, maka Staf Sekretariat Fakultas meminta kesediaan waktu ujian akhir untuk tanggal ujian akhir tersebut dari Dosen Pembimbing dan Penguji dari judul Tugas Akhir atau Tesis terkait melalui telepon langsung atau aplikasi chatting.
4.6. "Jika dari permintaan kesediaan waktu ujian akhir, terdapat Dosen Penguji yang berhalangan pada tanggal ujian akhir tersebut, maka Sekretariat Fakultas menginformasikan ke Ketua Program Studi untuk mengganti Dosen Penguji tersebut.
Jika pergantian Dosen Penguji tidak dimungkinkan karena alasan tertentu, maka judul Tugas Akhir atau Tesis tersebut akan dijadwalkan kembali pada tanggal dan waktu berbeda."
4.7. Kepala Sekretariat Fakultas menyusun jadwal ujian akhir berdasarkan kesediaan waktu ujian akhir dari Dosen Pembimbing dan Penguji.
4.8. Staf Sekretariat Fakultas menghubungi kembali Dosen Pembimbing dan Penguji untuk konfirmasi tanggal dan waktu ujian akhir berdasarkan jadwal ujian akhir yang telah disusun.
4.9. Staf Sekretariat Fakultas menghubungi Mahasiswa peserta ujian akhir untuk informasi tanggal dan waktu ujian akhir berdasarkan jadwal ujian akhir yang telah disusun.
4.10. Jika terdapat Dosen Pembimbing, Penguji, atau Mahasiswa yang terkendala dengan tanggal dan waktu ujian akhir berdasarkan jadwal ujian akhir yang telah disusun, maka Kepala Sekretariat Fakultas akan merevisi kembali jadwal ujian akhir tersebut.
4.11. Staf Sekretariat Fakultas mengentri jadwal ujian akhir ke Portal Akademik MIKA.
4.12. Selama Ujian Daring, Staf Sekretariat Fakultas membuat Schedule Meeting di dalam Microsoft Teams, dan mengunggah file Notulen Ujian Akhir ke dalam Schedule Meeting tersebut.
4.13. Sekretariat Fakultas mengatur dan memantau pelaksanaan ujian akhir.
5. Dokumen
5.1. FM-IK-SF-02-01 : Notulen Ujian AkhirUntuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini