PEMBUATAN SK MENGAJAR DOSEN
1. Tujuan
Menjelaskan tentang instruksi kerja dari pemrosesan pembuatan dan penerbitan SK Mengajar Dosen dengan benar.2. Pelaksana
2.1. Kepala Sekretariat Fakultas2.2. Staf Sekretariat Fakultas
3. Peralatan
3.1. Komputer3.2. Printer
4. Uraian Kerja
4.1. Kepala Sekretariat Fakultas mengkoordinasikan ke Staf Sekretariat Fakultas untuk pemrosesan SK Mengajar Dosen setelah tidak ada lagi pergantian Dosen Pengampu Mata Kuliah pada semester berjalan.4.2. Staf Sekretariat Fakultas mengentri nomor SK Dekan untuk SK Mengajar Dosen dengan aplikasi SIPT melalui menu Enquery > MPU > Cetak SK Mengajar Dosen.
4.3. Dosen Pengampu Mata Kuliah mencetak sendiri SK Mengajar Dosen untuk keperluan dari dosen yang bersangkutan dari Portal Akademik MIKA melalui menu Dosen > Cetak SK/Surat Tugas.
4.4. Apabila terjadi pergantian Dosen Pengampu Mata Kuliah, maka Kepala Sekretariat akan menggantikan data Dosen Pengampu Mata Kuliah terkait melalui Portal Akademik MIKA, kemudian Staf Sekretariat Fakultas akan mengentri ulang nomor SK Mengajar Dosen untuk Dosen Pengganti Pengampu Mata Kuliah tersebut.
[Jika Dosen Pengampu Mata Kuliah meminta SK Mengajar Dosen dalam bentuk fisik]
4.5. Staf Sekretariat Fakultas mencetak SK Mengajar Dosen dengan aplikasi SIPT melalui menu Enquery > MPU > Cetak SK Mengajar Dosen.
4.6. Kepala Sekretariat Fakultas meminta tandatangan Dekan, dan memberikan stempel Fakultas di atas tandatangan Dekan untuk SK Mengajar Dosen.
4.7. Staf Sekretariat Fakultas menyerahkan SK Mengajar Dosen tersebut kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah.
5. Dokumen
5.1. SK Mengajar DosenUntuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini