ISO 9001

PEMBUATAN SK DOSEN PENASIHAT AKADEMIK


1. Tujuan

Menjelaskan tentang instruksi kerja dari pemrosesan pembuatan dan penerbitan SK Dosen Penasihat Akademik yang benar.

2. Pelaksana

2.1. Kepala Sekretariat Fakultas
2.2. Staf Sekretariat Fakultas

3. Peralatan

3.1. Komputer
3.2. Printer

4. Uraian Kerja

4.1. Kepala Sekretariat Fakultas mengkoordinasikan ke Staf Sekretariat Fakultas untuk pemrosesan SK Dosen Penasihat Akademik setelah tidak ada lagi pergantian Dosen Penasihat Akademik pada semester berjalan.
4.2. Staf Sekretariat Fakultas mengentri nomor SK Dekan untuk SK Dosen Penasihat Akademik dengan aplikasi SIPT melalui menu Enquery > MPU > Buat SK Dosen Wali.
4.3. Dosen Penasihat Akademik mencetak sendiri SK Dosen Penasihat Akademik untuk keperluan dari dosen yang bersangkutan dari Portal Akademik MIKA melalui menu Dosen > Cetak SK/Surat Tugas.
4.4. Apabila terjadi pergantian Dosen Penasihat Akademik, maka Program Studi akan menggantikan data Dosen Penasihat Akademik terkait melalui Portal Akademik MIKA, kemudian Program Studi menginformasikan ke Sekretariat Fakultas untuk mengentri ulang nomor SK Dosen Penasihat Akademik bagi Dosen Pengganti Penasihat Akademik tersebut.
[Jika Dosen Penasihat Akademik meminta SK Dosen Penasihat Akademik dalam bentuk fisik]
4.5. Staf Sekretariat Fakultas mencetak SK Dosen Penasihat Akademik dengan aplikasi SIPT melalui menu Enquery > MPU > Cetak SK Dosen Wali.
4.6. Kepala Sekretariat Fakultas meminta tandatangan Dekan, dan memberikan stempel Fakultas di atas tandatangan Dekan untuk SK Dosen Penasihat Akademik.
4.7. Staf Sekretariat Fakultas menyerahkan SK Dosen Penasihat Akademik tersebut kepada Dosen Penasihat Akademik.

5. Dokumen

5.1. SK Dosen Penasihat Akademik

Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki