PELAKSANAAN UJIAN SEMESTER
1. Tujuan
Menjelaskan tentang instruksi kerja dari pemrosesan pelaksanaan ujian semester (UTS dan UAS) dengan benar.2. Pelaksana
2.1. Kepala Sekretariat Fakultas2.2. Staf Sekretariat Fakultas
3. Peralatan
3.1. Komputer3.2. Printer
4. Uraian Kerja
Untuk Ujian Luring :4.1. Staf Sekretariat Fakultas membawa semua berkas ujian yang diujikan di hari dan waktu tersebut ke posko ujian.
4.2. Staf Sekretariat Fakultas menyerahkan berkas ujian kepada pengawas ujian sesuai dengan Jadwal Pengawas Ujian sebelum sesi ujian di hari dan waktu berjalan, dan menerima kembali berkas ujian dari pengawas ujian setelah selesai sesi ujian di hari dan waktu berjalan.
4.3. Setelah selesai ujian, Staf Sekretariat Fakultas membawa kembali semua berkas ujian yang telah selesai ujian ke kantor Sekretariat Fakultas.
4.4. Staf Sekretariat Fakultas mengentri Berita Acara Perkuliahan untuk Minggu Ujian Luring sesuai dengan Instruksi Kerja Pemrosesan Berita Acara dan Absensi Perkuliahan.
4.5. Staf Sekretariat Fakultas mengentri hasil Berita Acara Pengawas Ujian melalui aplikasi SIPT.
4.6. Staf Sekretariat Fakultas mengurutkan susunan Berita Acara Pengawas Ujian per pengawas, dan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Fakultas, kemudian menyerahkan ke Bagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan untuk diproses Honor Pengawas Ujian.
4.1. Dosen Pengampu Mata Kuliah langsung melaksanakan dan mengawasi ujian berdasarkan Jadwal Ujian.
4.2. Staf Sekretariat Fakultas mengentri Berita Acara Perkuliahan untuk Minggu Ujian Daring sesuai dengan Instruksi Kerja Pemrosesan Berita Acara dan Absensi Perkuliahan.
5. Dokumen
5.1. FM-IK-SF-10-05 : Jadwal Pengawas Ujian5.2. FM-IK-SF-10-06 : Berita Acara Pengawas Ujian
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini