ISO 9001

PELAKSANAAN UJIAN AKHIR


1. Tujuan

Menjelaskan tentang instruksi kerja dari pelaksanaan ujian akhir untuk Tugas Akhir pada program Sarjana dan Tesis pada program Magister dengan benar.

2. Pelaksana

2.1. Ketua Program Studi
2.2. Wakil Ketua Program Studi
2.3. Kepala Sekretariat Fakultas
2.4. Staf Sekretariat Fakultas

3. Peralatan

3.1. Komputer
3.2. Printer

4. Uraian Kerja

4.1. Untuk Ujian Akhir Luring, Ketua Program Studi membuka Ujian Akhir. Jika Ketua Program Studi berhalangan, maka akan diwakili oleh Wakil Ketua Program Studi.
Untuk Ujian Akhir Daring, Staf Sekretariat Fakultas memulai, merekam, dan mengendalikan Schedule Meeting dari sesi ujian akhir di dalam Microsoft Teams sesuai dengan jadwal ujian akhir."
4.2. Sekretariat Fakultas mengatur dan memantau jalannya ujian akhir dari masing-masing sesi ujian akhir berdasarkan jadwal ujian akhir.
4.3. Jika terdapat Dosen Penguji yang berhalangan hadir atau tidak hadir maksimal 15 menit dari sesi ujian akhir terkait, maka :
a. Sekretariat Fakulkas akan memeriksa jadwal ujian akhir apakah dimungkinkan untuk menggeser sesi ujian akhir tersebut ke sesi lain pada hari yang sama agar ujian akhir tetap terlaksana sesuai dengan jadwal ujian akhir.
b. Jika tidak dimungkinkan, maka Sekretariat Fakultas menginformasikan ke Ketua Program Studi untuk mengganti Dosen Penguji tersebut. Jika Ketua Program Studi berhalangan, maka akan diwakili oleh Wakil Ketua Program Studi.
c. Jika pergantian Dosen Penguji tidak dimungkinkan karena alasan tertentu, maka Sekretariat Fakultas akan membatalkan sesi ujian akhir tersebut, dan ujian akhir dari Tugas Akhir atau Tesis tersebut akan dijadwalkan ulang ke jadwal tanggal dan waktu berbeda.
4.4. Jika terdapat Dosen Pembimbing 1 berhalangan hadir atau tidak hadir maksimal 15 menit dari sesi ujian akhir terkait, maka akan diwakili oleh Dosen Pembimbing 2, dan sebaliknya, atau dapat diwakili oleh Pendamping Pembimbing (jika Tugas Akhir atau Tesis terkait memiliki Pendamping Pembimbing).
4.5. Jika terdapat semua Dosen Pembimbing atau Pendamping Pembimbing berhalangan hadir atau tidak hadir maksimal 15 menit dari sesi ujian akhir terkait, maka :
a. "Sekretariat Fakultas akan memeriksa jadwal ujian akhir apakah dimungkinkan untuk menggeser sesi ujian akhir tersebut ke sesi lain pada hari yang sama agar ujian akhir tetap terlaksana sesuai dengan jadwal ujian akhir.
"
b. Jika tidak dimungkinkan, maka Sekretariat Fakultas mengusulkan ke Program Studi untuk tetap menjalankan sesi ujian akhir tersebut dengan didampingi oleh Ketua atau Wakil Ketua Program Studi sebagai perwakilan Dosen Pembimbing, dengan catatan jika Ketua atau Wakil Ketua Program Studi memiliki kesediaan waktu pada sesi tersebut.
c. Jika usulan tersebut ditolak atau kesediaan waktu dari Ketua dan Wakil Ketua Program Studi tidak memungkinkan, maka Sekretariat Fakultas akan membatalkan sesi ujian akhir tersebut, dan ujian akhir dari Tugas Akhir atau Tesis tersebut akan dijadwalkan ulang ke jadwal tanggal dan waktu berbeda.
4.6. Selama ujian akhir, Dosen Pembimbing atau Pendamping Pembimbing mengisikan Notulen Ujian Akhir secara online.
4.7. Jika terdapat ujian akhir yang dinyatakan Gagal, Dosen Pembimbing menginformasikan nama Mahasiswa & judul Tugas Akhir yang gagal tersebut ke Sekretariat Fakultas, kemudian Sekretariat Fakultas akan mengentri status Ujian Akhir Gagal ke dalam Portal Akademik MIKA.
4.8. "Setelah ujian akhir selesai dan ujian akhir terkait dinyatakan Lulus, Dosen Penguji mengisikan Penilaian Ujian Akhir ke dalam Microsoft Forms.
Jika terjadi pergantian Dosen Penguji, maka Dosen Penguji Pengganti yang mengisikan Penilaian Ujian Akhir."
4.9. "Untuk Ujian Akhir Luring, Ketua Program Studi menutup Ujian Akhir. Jika Ketua Program Studi berhalangan, maka akan diwakili oleh Wakil Ketua Program Studi.
Untuk Ujian Akhir Daring, Staf Sekretariat Fakultas mengakhiri Schedule Meeting dari sesi ujian akhir di dalam Microsoft Teams."
4.10. "Sekretariat Fakultas merekap secara berkala hasil penilaian Ujian Akhir dari Microsoft Forms, kemudian mengentri ke dalam Portal Akademik MIKA.
Jika terjadi pergantian Dosen Penguji, maka nama Dosen Penguji Pengganti akan dientri ke dalam Portal Akademik MIKA bersamaan dengan entri nilai Ujian Akhir.

5. Dokumen

5.1. FM-IK-SF-02-01 : Notulen Ujian Akhir

Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki