PEMANGGILAN PEGAWAI
1. Tujuan
Agar terdapat panduan untuk melakukan klarifikasi/pembinaan pelanggaran yang dilakukan pegawai2. Pelaksana
2.1. Pejabat yang berwenang2.1.1. Senat bagi pegawai yang berjabatan Pimpinan Universitas yang terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor
2.1.2. Rektor bagi pegawai yang berjabatan Dekan, Kepala Bagian
2.1.3. Rektor bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas belajar
2.1.4. Dekan bagi Ketua Program Studi dan tenaga pendidik
2.1.5. Wakil Rektor II bagi Kepala Perpustakaan, Kepala Divisi dan dan pegawai yang berjabatan mulai dari Kepala Subbagian sampai tingkat yang paling rendah
3. Peralatan
-4. Uraian Kerja
4.1. Panggil pegawai yang melakukan pelanggaran4.2. Cari tau masalah, penyebab, serta akibat dari pelanggaran dengan mengisi Berita Acara Pemanggilan Pegawai
4.3. Tentukan solusi dari permasalah dan waktu penyelesaian masalah
4.4. Berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Universitas Mikroskil yang tercantum di Peraturan Perusahaan Universitas Mikroskil
5. Dokumen
5.1. Peraturan Perusahaan Universitas Mikroskil5.2. FM-IK-SDMK-08-01 : Berita Acara Pemanggilan Pegawai
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini


