PENGURUSAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
1. Tujuan
Agar Jabatan fungsional Dosen dapat diajukan.2. Pelaksana
2.1. Staf SDM3. Peralatan
3.1. Komputer4. Uraian Kerja
4.1. Lihat daftar pegawai yang sudah memenuhi syarat untuk diajukan jabatan fungsional atau permintaan pengajuan jabatan fungsional dari pegawai yang bersangkutan.4.2. Minta kepada pegawai untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
4.3. Hitung jumlah angka kredit yang dibutuhkan sesuai dengan PO PAK.
4.4. sesuaikan jumlah angka kredit dengan level jabatan fungsional. Jika angka kredit tidak memenuhi, komunikasikan dengen dosen yang bersangkutan untuk memenuhi angka kredit.
4.5. Hasil perhitungan angka kredit dikomunikasikan kepada Kasubbag SDM sebelum diserahkan ke kepada Tim Penilai Angka Kredit Internal.
4.6. Hasil perhitungan angka kredit diserahkan ke Tim penilai angka kredit internal.
4.7. Setelah disetujui tim penilai internal, ajukan jabatan fungsional ke LLDIKTI1.
4.7.1. Jika jabatan fungsional Asisten ahli dan lektor, ajukan kepangkatan di sistem.
4.7.2. Jika jabatan fungsional Lektor kepala, minta dosen yang bersangkutan langsung antar pengajuan ke LLDIKTI1.
4.8. Pantau pengajuan jabatan fungsional. Jika ada permintaan perbaikan, segera perbaiki atau komunikasikan ke dosen yang bersangkutan. 4.7.2. Jika jabatan fungsional Lektor kepala, minta dosen yang bersangkutan langsung antar pengajuan ke LLDIKTI1.
4.9. Informasikan kepada dosen yang bersangkutan jika sk jabatan fungsional sudah terbit, dan minta agar dosen mengambilnya di LLDIKTI1.
4.10. Minta dosen untuk memperbaharui datanya di web sister dan minta dosen untuk menyerahkan SK 1 rangkap asli, dan softcopy dikirimkan ke email [email protected] untuk diarsip dan diperbaharui datanya.
5. Dokumen
5.1. Hasil Perhitungan Angka KreditUntuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini


