PENGECEKAN FASILITAS LABORATORIUM SETELAH PEMINJAMAN
1. Tujuan
Menjelaskan proses pemeriksaan fasilitas laboratorium setelah berakhirnya peminjaman di luar jadwal praktikum.2. Pelaksana
2.1. Laboran3. Peralatan
3.1. Kertas3.2. Pulpen
4. Uraian Kerja
4.1. Memeriksa kondisi fasilitas laboratorium paling lama 30 (tiga puluh) menit setelah berakhirnya pemakaian laboratorium.4.2. Mencatat hasil pemeriksaan di form Laporan Kerusakan Fasilitas Laboratorium jika menemukan fasilitas yang mengalami kerusakan.
4.3. Menginformasikan hasil pemeriksaan ke Kasubbag. Dukungan Praktikum dan Pelatihan.
5. Dokumen
5.1. FM-IK-PSDP-07-01 : Laporan Kerusakan Fasilitas LaboratoriumUntuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini


