PEMONITORAN PROGRAM INISIATIF
1. Tujuan
Melakukan pemonitoran terhadap program inisiatif yang sedang dilaksanakan untuk mengukur apakah pelaksanaan program tersebut sesuai dengan perencanaan, serta mengambil langkah pengendalian jika program inisiatif tidak sesuai dengan perencanaan2. Pelaksana
2.1. Kepala Sub Bagian Pemonitoran dan Evaluasi2.2. Kepala Bagian Perencanaan, Pemonitoran, dan Evaluasi
3. Peralatan
3.1. Komputer3.2. Microsoft 365
3.3. Kertas dan Alat Tulis
4. Uraian Kerja
4.1. Kepala Sub Bagian Pemonitoran dan Evaluasi menetapkan jadwal pemonitoran program inisiatif dan mengirimkan jadwal kepada unit kerja atau Gugus Tugas melalui e-mail.4.2. Kepala Sub Bagian Pemonitoran dan Evaluasi melakukan konfirmasi atas ketercapaian program dan luaran ataupun kendala yang ada dalam pelaksanaan program inisiatif kepada setiap unit kerja atau Gugus Tugas dan mencatat hasil pemonitoran pada Form Pemonitoran Evaluasi.
4.3. Kepala Sub Bagian Pemonitoring dan Evaluasi melakukan pelaporan hasil rekapitulasi pemonitoran program inisiatif kepada Kepala Bagian Perencanaan, Pemonitoran, dan Evaluasi.
4.4 Kepala Bagian Perencanaan, Pemonitoran, dan Evaluasi membuat tindak lanjut hasil pemonitoran program inisiatif.
4.5 Kepala Bagian Perencanaan, Pemonitoran, dan Evaluasi membuat tindak lanjut atas hasil pemonitoran program inisiatif
5. Dokumen
5.1. FM-IK-PPE-01-01 : Form Pemonitoran Program Inisiatif5.2. FM-IK-PPE-01-02 : Form Pemonitoran Program Inisiatif Pasca Evaluasi
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini