PENANGANAN MAHASISWA YANG MELANGGAR PERATURAN
1. Tujuan
Sebagai panduan dalam penanganan terhadap mahasiswa yang melanggar peraturan.2. Pelaksana
2.1. Kasubag. Kesejahteraan Mahasiswa2.2. Staf Kemahasiswaan
3. Peralatan
-4. Uraian Kerja
4.1. Staf Kemahasiswaan menerima laporan pengaduan dari mahasiswa, dosen, ataupun tendik.4.2. Staf Kemahasiswaan berkoordinasi dengan Kasubbag Kesejahteraan Mahasiswa memanggil mahasiswa yang bersangkutan.
4.3. Staf Kemahasiswaan meminta Konselor untuk memberikan konseling tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
4.4. Jika mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar peraturan, maka Staf Kemahasiswaan mencatat data mahasiswa dalam daftar mahasiswa yang melanggar peraturan.
4.5. Staf Kemahasiswaan menyerahkan data mahasiswa yang bersangkutan kepada Kabag. Kemahasiswaan dan Alumni dan Wakil Rektor III untuk memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
5. Dokumen
5.1. FM-IK-KMSA-04-01 : Daftar Mahasiswa yang Melanggar AturanUntuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini


