PERAWATAN DAN PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA
1. Tujuan
Sebagai pedoman dalam merawat dan memperbaiki sarana dan prasarana yang digunakan.2. Pelaksana
2.1. Kasubbag Logistik2.2. Kasubbag Rumah Tangga dan Keamanan
2.3. Staf Logistik
2.4. Staf Rumah Tangga dan Keamanan
3. Peralatan
3.1. Komputer3.2. Kertas, alat tulis
3.3. AC
3.4. LCD/Proyektor
4. Uraian Kerja
4.1. Perawatan untuk AC :- Setiap 3 bulan sekali Kasubbag Rumah Tangga dan Keamanan menghubungi teknisi AC untuk melakukan perawatan AC dan mengisi Form FM-IK-BU-15-01 : Jadwal Perawatan Sarana dan Prasarana. Jika ditemukan ada komponen yang rusak atau AC bermasalah, maka meminta dilakukan perbaikan.
- Jika sebelum masa perawatan (3 bulan) AC mengalami masalah, maka hubungi teknisi untuk mengecek keadaan AC, dan jika diperlukan dilakukan perbaikan.
4.2. Perawatan LCD Proyektor
- Setiap akhir semester (6 bulan sekali), Staf Logistik, Staf Rumah Tangga dan Keamanan melakukan pembersihan debu di saringan LCD/Proyektor dan mengisi Form FM-IK-BU-15-01 : Jadwal Perawatan Sarana dan Prasarana
- Jika sebelum akhir semester terjadi masalah atau kerusakan pada LCD/Proyektor, Staf Rumah Tangga dan Keamanan melaporkan ke Kasubbag Rumah Tangga dan Keamanan
5. Dokumen
5.1. FM-IK-BU-15-01 : Jadwal Perawatan Sarana dan PrasaranaUntuk lebih lengkapnya tentang Instruksi Kerja inidapat didownload disini


