PENGOPERASIAN RUANG KELAS
1. Tujuan
Sebagai pedoman dalam menyiapkan ruang kelas untuk kegiatan proses belajar mengajar2. Pelaksana
2.1. Kasubbag Rumah Tangga dan Keamanan2.2. Staf Rumah Tangga dan Keamanan
3. Peralatan
3.1. AC3.2. LCD/Proyektor
4. Uraian Kerja
4.1. Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan mengintruksikan staf rumah tangga dan keamanan untuk memastikan AC dan LCD/Proyektor sudah hidup dan membuka ruangan kelas 30 menit sebelum perkuliahan dimulai4.2. Setelah perkuliahan selesai, staf rumah tangga dan keamanan mematikan AC dan LCD/Proyektor
4.3. Staf rumah tangga dan keamanan memastikan ruangan kelas telah dibersihkan kemudian dikunci
5. Dokumen
-Untuk lebih lengkapnya tentang Instruksi Kerja ini dapat didownload disini


