PERSIAPAN PENGGUNAAN RUANGAN
1. Tujuan
Sebagai pedoman dalam menyiapkan ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan sesuai permintaan unit terkait2. Pelaksana
2.1. Kasubbag Rumah Tangga dan Keamanan2.2. Staf Rumah Tangga dan Keamanan
2.3. Kepala Unit Kerja
3. Peralatan
3.1. Kertas dan Pulpen3.2. Peralatan Elektronik (LCD/Laptop,dsb)
4. Uraian Kerja
4.1. Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan menerima form permohonan penggunaan ruangan dari unit kerja selanjutnya menginstruksikan Staf Rumah Tangga dan Keamanan untuk mempersiapkan ruangan yang ingin digunakan sesuai permintaan unit kerja.4.2. Staf Rumah Tangga dan Keamanan memeriksa kebersihan ruangan yang akan digunakan dan mempersiapkan peralatan yang diperlukan sesuai permintaan dari unit kerja paling lama 30 menit sebelum kegiatan dilaksanakan.
4.3. Staf Rumah Tangga dan Keamanan menguji dan memastikan peralatan elektronik yang akan digunakan seperti: LCD/Laptop/Mikrofon, dsb (sesuai permintaan) dapat dihidupkan dan dalam keadaan bagus atau tidak rusak
4.4. Setelah kegiatan selesai, Unit kerja menginformasikan kepada Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan bahwa penggunaan ruangan telah selesai.
4.5. Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan menginstruksikan kepada Staf Rumah Tangga dan Keamanan untuk memeriksa peralatan-peralatan yang digunakan dan mengembalikan ketempat semula serta mengunci ruangan yang digunakan.
5. Dokumen
5.1. FM-BU-03-01: Form Permohonan Penggunaan RuanganUntuk lebih lengkapnya tentang Instruksi Kerja ini dapat didownload disini


