ISO 9001

PERSIAPAN PENGGUNAAN RUANGAN

1. Tujuan

Sebagai pedoman dalam menyiapkan ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan sesuai permintaan unit terkait

2. Pelaksana

2.1. Kasubbag Rumah Tangga dan Keamanan
2.2. Staf Rumah Tangga dan Keamanan
2.3. Kepala Unit Kerja

3. Peralatan

3.1. Kertas dan Pulpen
3.2. Peralatan Elektronik (LCD/Laptop,dsb)

4. Uraian Kerja

4.1. Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan menerima form permohonan penggunaan ruangan dari unit kerja selanjutnya menginstruksikan Staf Rumah Tangga dan Keamanan untuk mempersiapkan ruangan yang ingin digunakan sesuai permintaan unit kerja.
4.2. Staf Rumah Tangga dan Keamanan memeriksa kebersihan ruangan yang akan digunakan dan mempersiapkan peralatan yang diperlukan sesuai permintaan dari unit kerja paling lama 30 menit sebelum kegiatan dilaksanakan.
4.3. Staf Rumah Tangga dan Keamanan menguji dan memastikan peralatan elektronik yang akan digunakan seperti: LCD/Laptop/Mikrofon, dsb (sesuai permintaan) dapat dihidupkan dan dalam keadaan bagus atau tidak rusak
4.4. Setelah kegiatan selesai, Unit kerja menginformasikan kepada Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan bahwa penggunaan ruangan telah selesai.
4.5. Kasubbag. Rumah Tangga dan Keamanan menginstruksikan kepada Staf Rumah Tangga dan Keamanan untuk memeriksa peralatan-peralatan yang digunakan dan mengembalikan ketempat semula serta mengunci ruangan yang digunakan.

5. Dokumen

5.1. FM-BU-03-01: Form Permohonan Penggunaan Ruangan

Untuk lebih lengkapnya tentang Instruksi Kerja ini dapat didownload disini
There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki