PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS
1. Tujuan
1.1. Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki STMIK Mikroskil1.2. Sebagai pedoman penghapusan barang inventaris di lingkungan STMIK Mikroskil
2. Pelaksana
2.1. Wakil Ketua II2.2. Kabag Umum
2.3. Kasubbag Logistik
3. Peralatan
3.1. Kertas dan Pulpen3.2. Komputer
4. Uraian Kerja
4.1. Kasubbag. Logistik mengusulkan daftar barang inventaris yang akan dihapuskan dengan mengisi Form Penghapusan Barang Inventaris dengan diketahui oleh Kabag. Umum4.2. Kabag. Umum memeriksa dan menyetujui Form Pengajuan Penghapusan Barang Inventaris
4.3. Setelah diperiksa dan disetujui oleh Kabag. Umum, Maka Kasubbag Logistik membuat Berita Acara Penghapusan Barang Inventaris
4.4. Berdasarkan Berita Acara Penghapusan Barang Inventaris maka Kabag. Umum mengusulkan cara penghapusan barang inventaris selanjutnya menyerahkan kepada Wakil Ketua II
4.5. Wakil Ketua II mempertimbangkan dan mengambil keputusan pengajuan penghapusan barang inventaris
4.6. Setelah disetujui oleh Wakil Ketua II maka Kasubbag. Logistik berdasarkan Berita Acara Penghapusan Barang Inventaris melakukan penghapusan barang inventaris dan memperbarui Daftar Induk Barang Inventaris
5. Dokumen
5.1. FM-IK-BU-05-01 : Form Pengajuan Penghapusan Barang Inventaris5.2. FM-IK-BU-05-02 : Berita Acara Penghapusan barang Inventaris
5.3. FM-IK-BU-01-01 : Daftar Induk Barang Inventaris
Untuk lebih lengkapnya tentang Instruksi Kerja ini dapat didownload disini


