ISO 9001

PENGAMBILAN TOGA/IJAZAH

1. Tujuan

1.1. Memberikan penjelasan tentang tata cara pembuatan SK mengajar dosen yang benar

2. Pelaksana

2.1 Staf pelayanan akademik

3. Peralatan

3.1 Komputer
3.2 Printer

4. Uraian Kerja

4.1 Staf Pelayanan Akademik meminta nomor SK dari BAUK untuk pembuatan SK Mengajar Dosen.
4.2 Staf Pelayanan Akademik menginput nomor SK yang diperoleh dari BAUK menggunakan SIPT melalui menu Enquery | MPU | Cetak SK Mengajar Dosen, kemudian Simpan.

[Jika ada Dosen Pengajar yang meminta SK Mengajar Dosen]
4.3 Staf Pelayanan Akademik mencetak SK Mengajar Dosen menggunakan SIPT melalui menu Enquery | MPU | Cetak SK Mengajar Dosen.
4.4 Staf Pelayanan Akademik meminta tandatangan Ketua STMIK untuk SK Mengajar Dosen.
4.5 Staf Pelayanan Akademik meminta kepada Dosen Pengajar untuk menfotokopi SK Mengajar Dosen sebanyak 1 (satu) rangkap.
4.6 Staf Pelayanan Akademik mengarsip 1 (satu) rangkap fotokopi SK Mengajar Dosen tersebut, kemudian menyerahkan SK Mengajar Dosen yang asli kepada Dosen Pengajar.


5. Dokumen

5.1. SK Mengajar Dosen


Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki