PENGAMBILAN TOGA/IJAZAH
1. Tujuan
1.1. Memberikan penjelasan tentang tata cara pembuatan SK mengajar dosen yang benar2. Pelaksana
2.1 Staf pelayanan akademik3. Peralatan
3.1 Komputer3.2 Printer
4. Uraian Kerja
4.1 Staf Pelayanan Akademik meminta nomor SK dari BAUK untuk pembuatan SK Mengajar Dosen.4.2 Staf Pelayanan Akademik menginput nomor SK yang diperoleh dari BAUK menggunakan SIPT melalui menu Enquery | MPU | Cetak SK Mengajar Dosen, kemudian Simpan.
4.3 Staf Pelayanan Akademik mencetak SK Mengajar Dosen menggunakan SIPT melalui menu Enquery | MPU | Cetak SK Mengajar Dosen.
4.4 Staf Pelayanan Akademik meminta tandatangan Ketua STMIK untuk SK Mengajar Dosen.
4.5 Staf Pelayanan Akademik meminta kepada Dosen Pengajar untuk menfotokopi SK Mengajar Dosen sebanyak 1 (satu) rangkap.
4.6 Staf Pelayanan Akademik mengarsip 1 (satu) rangkap fotokopi SK Mengajar Dosen tersebut, kemudian menyerahkan SK Mengajar Dosen yang asli kepada Dosen Pengajar.
5. Dokumen
5.1. SK Mengajar DosenUntuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


