PEMROSESAN SURAT SAKIT DAN IZIN
1. Tujuan
1.1. Menjelaskan langkah pemrosesan pengajuan surat sakit/izin oleh mahasiswa dengan baik dan benar2. Pelaksana
2.1. Kasubag Pelayanan Akademik2.2. Staf Pelayanan Akademik
2.3. Staf Informasi
3. Peralatan
3.1. Komputer4. Uraian Kerja
4.1. Staf Informasi menerima Surat Sakit/Izin dari mahasiswa dengan memastikan Surat Sakit/Izin tersebut telah mencantumkan NIM dan Kode Unik dari pengajuan online.4.2. Kasubag Pelayanan Akademik mengambil Surat Sakit/Izin mahasiswa yang telah diterima Staf Informasi.
4.3. Kasubag dan Staf Pelayanan Akademik menverifikasikan Surat Sakit/Izin mahasiswa berdasarkan Pengajuan di MIKA.
4.4. Surat Sakit/Izin yang diterima adalah yang Asli (bukan Fotokopi) lengkap dengan Kop Surat, Tandatangan, Stempel, dan Tanggal Surat yang valid yang dikeluarkan oleh Instansi Medis/Perusahaan. Apabila Surat Sakit/Izin ditolak, maka dapat diberikan alasan penolakan di MIKA.
5. Dokumen
-Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


