ISO 9001

PENGURUSAN NOMOR REGISTRASI DOSEN

1. Tujuan

1.1. Memberikan penjelasan tentang pemrosesan berkas pengurusan Nomor Registrasi Dosen yang benar


2. Pelaksana

2.1 Kasubag tenaga akademik


3. Peralatan

3.1. Komputer
3.2. Printer

4. Uraian Kerja

4.1. Kasubag tenaga akademik menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pengajuan pengurusan nomor registrasi dosen dari dosen pengusul sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah
4.2. Apabila berkas belum lengkap, maka akan diminta kepada dosen pengusul untuk dilengkapi kembali berkas pengajuannya
4.3. Kasubag tenaga akademik akan berkoordinasi dengan BAUK untuk melengkapi beberapa persyaratan yang sudah ada di arsip BAUK
4.4. Apabila semua berkas telah lengkap, maka Kasubag tenaga akademik akan men-scan semua berkas dan menggunggah semua hasil scan ke dalam website Forlap DIKTI, dan kemudian mengkonfirmasi hasil upload ke kopertis wilayah 1 untuk divalidasi ke DIKTI
4.5. Apabila DIKTI menolak hasil upload karena alasan tertentu, maka Kasubag tenaga akademik akan berkoordinasi kembali dengan dosen pengusul & BAUK untuk dilengkapi kembali berkas yang kurang/bermasalah
4.6. Apabila DIKTI telah menvalidasi dan menyetujui semua berkas, maka nomor registrasi dosen secara langsung akan tercantum di dalam website Forlap DIKTI

5. Dokumen

-


Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini

There are no comments on this page.
You are not logged in. ( Login )

Valid XHTML :: Valid CSS: :: Powered by WikkaWiki