Additions:
-
4.2. Staf Kemahasiswaan berkoordinasi dengan Kasubbag Kesejahteraan Mahasiswa memanggil mahasiswa yang bersangkutan.
4.3. Staf Kemahasiswaan meminta Konselor untuk memberikan konseling tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
4.4. Jika mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar peraturan, maka Staf Kemahasiswaan mencatat data mahasiswa dalam daftar mahasiswa yang melanggar peraturan.
Deletions:
-
4.2. Staf Kemahasiswaan berkoordinasi dengan Kasubbag Kesejahteraan Mahasiswa memanggil mahasiswa yang bersangkutan.
4.3. Staf Kemahasiswaan meminta Konselor untuk memberikan konseling tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
4.4. Jika mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar peraturan, maka Staf Kemahasiswaan mencatat data mahasiswa dalam daftar mahasiswa yang melanggar peraturan.
Additions:
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload <a href='wikka.php?wakka=HalamanUpload/files.xml&action=download&file=IK-KMSA-04 PENANGANAN MHS YANG MELANGGAR PERATURAN-Rev1.pdf' target='_blank'><b>disini</b></a>
Deletions:
Additions:
2.1. Kasubag. Kesejahteraan Mahasiswa
2.2. Staf Kemahasiswaan
4.1. Staf Kemahasiswaan menerima laporan pengaduan dari mahasiswa, dosen, ataupun tendik.
4.2. Staf Kemahasiswaan berkoordinasi dengan Kasubbag Kesejahteraan Mahasiswa memanggil mahasiswa yang bersangkutan.
4.3. Staf Kemahasiswaan meminta Konselor untuk memberikan konseling tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
4.4. Jika mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar peraturan, maka Staf Kemahasiswaan mencatat data mahasiswa dalam daftar mahasiswa yang melanggar peraturan.
4.5. Staf Kemahasiswaan menyerahkan data mahasiswa yang bersangkutan kepada Kabag. Kemahasiswaan dan Alumni dan Wakil Rektor III untuk memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
2.2. Staf Kemahasiswaan
4.1. Staf Kemahasiswaan menerima laporan pengaduan dari mahasiswa, dosen, ataupun tendik.
4.2. Staf Kemahasiswaan berkoordinasi dengan Kasubbag Kesejahteraan Mahasiswa memanggil mahasiswa yang bersangkutan.
4.3. Staf Kemahasiswaan meminta Konselor untuk memberikan konseling tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
4.4. Jika mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar peraturan, maka Staf Kemahasiswaan mencatat data mahasiswa dalam daftar mahasiswa yang melanggar peraturan.
4.5. Staf Kemahasiswaan menyerahkan data mahasiswa yang bersangkutan kepada Kabag. Kemahasiswaan dan Alumni dan Wakil Rektor III untuk memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Deletions:
4.1. Terima laporan pengaduan.
4.2. Panggil mahasiswa yang bersangkutan dan arahkan ke Wakil Rektor III untuk interview dan diberi sanksi jika didapati melanggar peraturan.
4.3. Jika mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar peraturan catat data mahasiswa dalam daftar mahasiswa yang melanggar peraturan.
Additions:
5.1. <a href='wikka.php?wakka=HalamanUpload/files.xml&action=download&file=FM-IK-KMSA-04-01 DAFTAR MAHASISWA MELANGGAR PERATURAN.pdf' target='_blank'>FM-IK-KMSA-04-01</a> : Daftar Mahasiswa yang Melanggar Aturan
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload <a href='wikka.php?wakka=HalamanUpload/files.xml&action=download&file=IK-KMSA-04 PENANGANAN MHS YANG MELANGGAR PERATURAN.pdf' target='_blank'><b>disini</b></a>
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload <a href='wikka.php?wakka=HalamanUpload/files.xml&action=download&file=IK-KMSA-04 PENANGANAN MHS YANG MELANGGAR PERATURAN.pdf' target='_blank'><b>disini</b></a>
Deletions:
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload <a href='wikka.php?wakka=HalamanUpload/files.xml&action=download&file=IK-AA-03 Pemeriksaan Dokumen Mahasiswa.pdf' target='_blank'><b>disini</b></a>
No Differences
Deletions:
No Differences


