TINDAKAN KOREKTIF
1. TUJUAN
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tindakan korektif untuk menghilangkan ketidaksesuaian/temuan yang ditemukan pada saat audit mutu internal ataupun diluar jadwal audit mutu internal.2. RUANG LINGKUP
2.1. Prosedur ini meliputi proses penemuan ketidaksesuaian, penulisan akar permasalahan, tindakan koreksi, tindakan korektif, verifikasi terhadap tindakan yang dilakukan, dan perekapan.2.2. Temuan diluar jadwal audit mutu internal dapat dilaporkan oleh Unit Kerja itu sendiri ataupun oleh Unit Kerja lainnya yang menemukan adanya ketidaksesuaian.
3. TANGGUNG JAWAB
3.1. Auditor: menulis ketidaksesuaian/temuan kedalam form PTK AMI, memverifikasi tindakan perbaikan yang dilakukan dan menyerahkan hasil verifikasi kepada Kasubbag. Audit Mutu Internal.3.2. Penemu: mengidentifikasi dan menulis ketidaksesuaian/temuan kedalam form PTK Keluhan Internal, memverifikasi tindakan perbaikan yang dilakukan dan menyerahkan hasil verifikasi kepada Kabag. Penjaminan Mutu.
3.3. Unit Kerja terkait: mengidentifikasi akar permasalahan, melakukan tindakan koreksi, dan korektif terhadap temuan.
3.4. Kabag. Penjaminan Mutu: melakukan verifikasi terhadap status temuan.
3.5. Kasubbag. Audit Mutu Internal: melakukan perekapan terhadap tindakan korektif dan status temuan.
4. DEFINISI
4.1. Tindakan korektif adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan ketidaksesuaian yang ditemukan.4.2. Penemu adalah individu didalam suatu Unit Kerja yang memiliki kemampuan dalam menemukan adanya ketidaksesuaian atau potensi ketidaksesuaian.
5. REFERENSI
5.1. Manual Mutu Universitas Mikroskil5. URAIAN PROSEDUR
Terlampir6. CATATAN MUTU
7.1. FM-MUTU-06-01 : Permintaan Tindakan Korektif (PTK)AMI7.2. FM-MUTU-06-02 : Permintaan Tindakan Korektif (PTK) Keluhan Internal
7.3. FM-MUTU-06-03 : Rekapitulasi PTK AMI Keseluruhan
7.4. FM-MUTU-06-04 : Rekapitulasi Tindakan Korektif Keluhan Internal
Untuk lebih lengkapnya tentang prosedur ini dapat didownload disini


