Revision [4051]
This is an old revision of IK-MUTU-02 made by yetti on 2022-06-22 11:38:40.
PELAKSANAAN KEGIATAN OBSERVASI PBM UNTUK GJM
1. Tujuan
Menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan kunjungan kelas guna pemantauan Proses Belajar Mengajar (PBM).2. Pelaksana
2.1. Ketua Gugus Jaminan Mutu (GJM)2.2. Kepala Bagian Penjaminan Mutu
2.3. Dekan
2.4. Kepala Subbagian Pembelajaran Digital
3. Peralatan
3.1. Komputer4. Uraian Kerja
4.1. Ketua GJM membuat daftar pengamat kelas dengan kriteria:- Unsur Pimpinan Fakultas, meliputi: Dekan.
- Unsur Gugus Jaminan Mutu.
- Unsur Program Studi, meliputi: Ketua dan Wakil Ketua Program Studi.
- Unsur dosen tetap terbaik dari urutan 1 sampai 20 dengan syarat dosen tetap tersebut minimal 2 kali menempati urutan 20 besar dosen terbaik Universitas berdasarkan kinerja pengajaran selama 4 semester terakhir. Pemanfaatan dosen tetap dari fakultas lain harus mendapatkan persetujuan dari Dekan fakultas tersebut.
4.3. Pengamat kelas akan dikumpulkan dalam grup Whatsapp yang dibentuk GJM guna memberikan dukungan pengamatan kelas.
4.4. Ketua GJM meminta jadwal kuliah dan rekap Berita Acara Perkuliahan pada semester berjalan dari Sekretariat Fakultas, serta RPS dan Kontrak perkuliahan dari masing-masing program studi dalam bentuk softcopy.
4.5. Ketua GJM menyusun jadwal observasi PBM beserta pengamatnya. Dimana jumlah observasi PBM dilakukan untuk setiap dosen pada mata kuliah yang sama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika mata kuliah diamati sebelum UTS maka pengamat mengamati pertemuan 1 sampai 7.
- Jika mata kuliah diamati setelah UTS maka pengamat mengamati pertemuan 8 sampai 15.
- 1 pengamat mengamati 1 Mata Kuliah yang sama yang terdiri dari beberapa kelas.
- Jika 1 dosen hanya mengajar 1 mata kuliah maka diobservasi oleh 2 pengamat (1 sebelum UTS dan 1 setelah UTS).
- Jika 1 dosen hanya mengajar 2 mata kuliah maka diobservasi oleh 2 pengamat (1 sebelum UTS dan 1 setelah UTS).
- Jika 1 dosen hanya mengajar 3 mata kuliah maka diobservasi oleh 3 pengamat (2 sebelum UTS dan 1 setelah UTS atau 1 sebelum UTS dan 2 setelah UTS).
- Kegiatan observasi sebelum UTS dilaksanakan pada minggu ke-8 perkuliahan.
- Kegiatan observasi setelah UTS dilaksanakan pada minggu ke-16 perkuliahan.
4.8. Dalam pelaksanaannya, Ketua GJM memantau kegiatan observasi ini yaitu ketepatan pengisian hasil observasi (nilai dan keterangan), beserta kelengkapan data observasi.
4.9. Setelah kegiatan observasi PBM selesai, maka Kepala Gugus Jaminan Mutu melakukan perekapan, melaporkan dan memberi rekomendasi kepada Dekan.
5. Dokumen
5.1. Jadwal Kuliah (MIKA)5.2. FM-IK-MUTU-02-01 : Form Observasi PBM (Microsoft Form)
5.3. FM-IK-PSDP-02-01 : Rencana Pembelajaran Semester
5.4. FM-IK-PSDP-04-01 : Kontrak Perkuliahan
5.5. Rekap Berita Acara Perkuliahan
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini


