Revision [4009]
This is an old revision of IK-MUTU-02 made by yetti on 2022-06-08 14:30:58.
PELAKSANAAN KEGIATAN OBSERVASI PBM UNTUK PJM
1. Tujuan
Menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan kunjungan kelas guna pemantauan Proses Belajar Mengajar (PBM).2. Pelaksana
2.1. Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal2.2. Kepala Bagian Penjaminan Mutu
3. Peralatan
3.1. Komputer4. Uraian Kerja
4.1. Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal membuat daftar pengamat kelas dengan kriteria:- Unsur Pimpinan Fakultas, meliputi: Dekan.
- Unsur Bagian Penjaminan Mutu.
- Unsur Program Studi, meliputi: Ketua dan Wakil Ketua Program Studi.
- Unsur dosen tetap terbaik dari urutan 1 sampai 20 dengan syarat dosen tetap tersebut minimal 2 kali menempati urutan 20 besar selama 4 semester terakhir.
4.3. Jika daftar pengamat telah disetujui oleh Kepala Bagian Penjaminan Mutu, maka Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal mengajukan surat permohonan pembuatan SK Pengangkatan Observer setiap Semester kepada BASK. Jika daftar pengamat tidak disetujui oleh Kepala Bagian Penjaminan Mutu maka Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal akan memperbaiki daftar pengamat tersebut.
4.4. Pengamat kelas akan dikumpulkan dalam grup Whatsapp yang dibentuk Bagian Penjaminan Mutu guna memberikan dukungan pengamatan kelas.
4.5. Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal meminta jadwal kuliah dan Rekap Berita Acara Perkuliahan pada semester berjalan dari Sekretariat Fakultas, serta RPS dan Kontrak perkuliahan dari masing-masing program studi dalam bentuk softcopy.
4.6. Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal menyusun jadwal observasi PBM beserta pengamatnya. Dimana jumlah observasi PBM dilakukan untuk setiap dosen pada mata kuliah yang sama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika mata kuliah diamati sebelum UTS maka pengamat mengamati pertemuan 1 sampai 7
- Jika mata kuliah diamati setelah UTS maka pengamat mengamati pertemuan 8 sampai 15
- 1 pengamat mengamati 1 Mata Kuliah yang sama yang terdiri dari beberapa kelas
- Jika 1 dosen hanya mengajar 1 mata kuliah maka diobservasi oleh 2 pengamat (1 sebelum UTS dan 1 setelah UTS)
- Jika 1 dosen hanya mengajar 2 mata kuliah maka diobservasi oleh 2 pengamat (1 sebelum UTS dan 1 setelah UTS)
- Jika 1 dosen hanya mengajar 3 mata kuliah maka diobservasi oleh 3 pengamat (2 sebelum UTS dan 1 setelah UTS atau 1 sebelum UTS dan 2 setelah UTS)
4.8. Jika jadwal observasi sudah disetujui, maka Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal mendistribusikan jadwal observasi untuk masing-masing pengamat, dan diserahkan kepada pengamat bersamaan dengan link Form observasi PBM di dalam kelas, RPS, kontrak perkuliahan dan rekap berita acara perkuliahan mata kuliah yang diobservasi. Jika jadwal observasi tidak disetujui, maka Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal menyusun kembali jadwal observasi.
- Kegiatan observasi sebelum UTS dilaksanakan pada minggu ke-8 perkuliahan.
- Kegiatan observasi setelah UTS dilaksanakan pada minggu ke-16 perkuliahan.
4.10. Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal akan mendistribusikan berkas yang diperlukan untuk kegiatan observasi kepada pengamat melalui One Drive. Berkas yang didistribusikan meliputi: jadwal observasi, rekap berita acara perkuliahan, RPS dan kontrak perkuliahan dalam bentuk softcopy.
4.11. Dalam pelaksanaannya, Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal memantau kegiatan observasi ini yaitu ketepatan pengisian hasil observasi (nilai dan keterangan), beserta kelengkapan data observasi.
4.12. Setelah kegiatan observasi PBM selesai, maka Kepala Subbagian Penjaminan Mutu Internal melakukan perekapan.
5. Dokumen
5.1. Jadwal Kuliah (MIKA)5.2. FM-IK-MUTU-02-01 : Form Observasi PBM (Microsoft Form)
5.3. FM-IK-PSDP-02-01 : Rencana Pembelajaran Semester
5.4. FM-IK-PSDP-04-01 : Kontrak Perkuliahan
5.5. Rekap Berita Acara Perkuliahan
Untuk lebih lengkapnya tentang instruksi kerja ini dapat didownload disini


